Covid-19

Mekanisme Sistem Travel Bubble Indonesia-Singapura

Tesalonica — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Ogen

Pemerintah Indonesia membuka jalur pariwisata antara Indonesia dan Singapura dengan sistem travel bubble yang mulai berlaku Senin (24/1/2022). Melalui aturan ini, diharapkan pariwisata kembali bergeliat disertai antisipasi penyebaran COVID-19.

Kebijakan tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Nomor 3 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) Mekanisme Travel Bubble di Kawasan Batam, Bintan, dengan Singapura Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Siapa saja yang boleh: Aturan ini berlaku bagi WNI dan WNA dari Singapura yang menetap di Singapura lebih dari atau sama dengan 14 hari.

Pintu masuk: Ada dua pintu masuk (bagi pelaku perjalanan luar negeri/ PPLN) menuju kawasan Batam dan Bintan, yakni; Terminal Feri Internasional Nongsapura untuk kawasan travel bubble Nongsa Sensation, Batam dan Terminal Feri Bandar Bintan Telani untuk kawasan travel bubble Lagoi Bintan Resort, Bintan.

Berkas yang disiapkan: Pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin COVID-19 dosis lengkap 14 hari sebelum keberangkatan, surat hasil negatif RT-PCR 3×24 jam sebelum keberangkatan, dan bukti konfirmasi pemesanan serta pembayaran paket travel bubble.

Berkas lainnya, mereka wajib memiliki visa kunjungan wisata atau izin masuk lainnya kecuali WNA Singapura dan asuransi kesehatan dengan nilai 30 ribu dolar Singapura bagi WNA.

Aplikasi PeduliLindungi: Pelaku perjalanan perlu menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan Bluepass, serta wajib melakukan pemeriksaan suhu tubuh dan RT-PCR ketika sampai di negara yang didatangi.

Aturan di kawasan travel bubble: Selama berada dalam kawasan travel bubble, pelaku perjalanan hanya diperbolehkan melakukan interaksi dengan pihak di satu kawasan tersebut. Selain itu, harus berkegiatan sesuai rencana yang telah ditetapkan.

Ketika menemukan adanya gejala mirip COVID-19, wajib melapor kepada petugas. Tak diperbolehkan melanggar aturan, seperti pelacakan kontak erat, isolasi, dan karantina bila ditemukan kasus positif.

Dievaluasi mingguan: Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan akan mendorong evaluasi mingguan untuk mengetahui efektivitas travel bubble.

“Kami akan evaluasi setiap minggu dan kalau memang kami anggap tidak bagus diteruskan ya kami stop. Jangan bilang kami tidak konsisten karena memang keputusan akan sejalan dengan data,” ucap Luhut.

Baca Juga:

Kapolri Siap Cokok Koruptor yang Sembunyi di Singapura Lewat Perjanjian Ekstradisi

Fakta Kesepakatan Kerja Sama Indonesia-Singapura

MotoGP di Mandalika Terancam Batal

Share: Mekanisme Sistem Travel Bubble Indonesia-Singapura