Penggunaan pelat khusus polisi pada sejumlah kendaraan milik
Arteria Dahlan mendapat sorotan dari Indonesia Police Watch (IPW). Mereka
meminta polri untuk mengusut hal tersebut karena bersifat tindakan tercela.
“Polisi tidak boleh diam harus diusut untuk pelanggaran
hukum ini. Tidak boleh takut mengusut hal ini,” ungkap Ketua IPW Sugeng
Teguh Santoso, dikutip dari Antara, Sabtu (22/1/2022).
Tindakan Tercela: Sugeng menilai perilaku anggota DPR RI
yang menggandakan pelat nomor sama untuk lima mobil adalah tindakan tercela.
Meskipun, nomor pelat bisa sama tetap harus ada pembeda pada
huruf atau yang lain. “Kalau sama persis maka ada dugaan salah satunya
palsu,” katanya.
Pelanggaran Hukum: Penggunaan pelat sama di sejumlah
kendaraan dapat menjadi bentuk pelanggaran hukum. Apalagi, dugaan pelanggaran
pidana pemalsuan itu adalah pelanggaran etika yang harus diperiksa di Mahkamah
Kehormatan Dewan (MKD).
“Polisi tidak boleh diam harus diusut untuk pelanggaran
hukum ini. Tidak boleh takut mengusut hal ini. Kalau juga melibatkan oknum
polisi maka harus diperiksa dan ditindak,” tegas Sugeng.
Ancaman Pidana: Dalam hal ini, yang bersangkutan dapat
terbukti melakukan pelanggaran dan dikenakan Pasal 263 Jo. Pasal 266 KUHP
ancaman enam tahun dan Pasal 280 Jo. 288 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas, ancaman dua bulan.
“Polri harus usut agar prinsip ‘equality before the
law’ berlaku,” kata Sugeng.
Aturan Pelat Khusus: Sugeng mengatakan terkait penggunaan
nomor polisi khusus bagi pemilik kendaraan selain anggota Polri, nomor
registrasinya untuk mobil dinas Polri tetap untuk kedinasan.
“Yang diberikan untuk sipil termasuk anggota DPR RI
adalah nomor-nomor khusus dengan huruf RF itu diperbolehkan dengan membayar
resmi pemasukan ke kas negara sebagai PNBP,” katanya.
Baca Juga