Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengesahkan penetapan 14 objek menjadi cagar budaya baru sepanjang 2020-2021. Penetapan cagar budaya baru ini sesuai amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Kriteria: Seluruh cagar budaya baru itu telah memenuhi kriteria yang ditetapkan. Kriteria tersebut antara lain berusia 50 tahun atau lebih, mewakili gaya bangunan paling singkat berusia 50 tahun dan memiliki arti khusus bagi sejarah.
Selain itu, 14 cagar budaya baru ini dinilai bermakna bagi ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan atau kebudayaan, serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
Perlindungan aset budaya: Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana mengatakan, penetapan cagar budaya baru ini sebagai bagian dari upaya pihaknya dalam melindungi aset budaya yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta.
Ia menambahkan, penetapan objek menjadi cagar budaya ini telah melalui kajian yang diverifikasi oleh Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta. Proses verifikasinya dilakukan dengan melakukan survei, riset daftar pustaka, dan melakukan pembahasan kajian.
“Proses penyusunan kajian dilakukan dalam beberapa rapat pembahasan agar menghasilkan dokumen kajian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan ilmiah,” pungkasnya.
Daftar cagar budaya: Mengutip Antara, berikut rincian 14 cagar budaya baru disertai tahun bangunannya yang telah ditetapkan oleh Pemprov DKI itu antara lain:
Baca Juga:
Kepala Daerah Diminta Wajib Daftarkan Cagar Budaya
Ironi Lokananta, Sentra Musik Nusantara yang Kini Buka Sewa Lahan
Penemuan Rel Trem di Jakarta: Warisan Abad 19, Sistem Kereta Tertua