Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan pembangunan dan pemindahan ibu kota negara (IKN) akan dilakukan secara bertahap. Dia mengibaratkan pemindahan ibukota tidak seperti cerita Aladdin yang dapat dilakukan sekejap.
“Pelaksanaan pembangunan dan pemindahan ibu kota negara tidak seperti lampu Aladdin tapi dilakukan secara bertahap mewujudkan visi jangka panjang Indonesia 2045,” katanya dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Sesuaikan kemampuan fiskal: Menurut Suharso pemindahan IKN dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal yang skema pendanaannya akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
Adapun indikator kinerja utama serta prinsip dasar pembangunan IKN diatur dalam rencana umum pembangunan sedangkan hal yang bersifat teknis dan dinamis akan diatur secara rinci melalui rencana induk.
“Selanjutnya perubahan terhadap materi muatan rencana induk menjadi lampiran UU IKN dan akan dikonsultasikan dengan DPR,” ujarnya, dikutip dari Antara.
Delapan prinsip rencana: Terdapat delapan prinsip rencana induk pembangunan IKN yakni desain sesuai kondisi alam, kebhinnekatunggalikaan serta keterhubungan, aktif dan mudah diakses, rendah emisi karbon, sirkuler dan tangguh, aman dan terjangkau, nyaman dan efisien melalui teknologi, dan terakhir peluang ekonomi.
Dibagi lima tahap: Dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (18/1/2022) Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan tahap pembangunan pemindahan ini terdiri dari lima tahapan.
Tahapan paling kritis sesudah UU dibuat atau tahap pertama dilaksanakan 2022-2024. Berikutnya tahap dua sampai lima dari 2025 sampai 2045. Untuk pendanaan tahapan pertama akan dilihat aspek yang menjadi trigger awal dari pembangunan dan menciptakan anchor untuk pembangunan IKN sekaligus pemindahannya.
“Sesudah kita bicara nanti akan dibuat rencana induk detail yang akan tertuang dalam Peraturan Presiden,” ujarnya.
Baca Juga:
Di Balik Nama ‘Nusantara’, Antara Sejarah, Filosofi dan Luka Lama
RUU IKN Baru Sah Jadi UU Meski Ditolak PKS
Makna ‘Nusantara’ yang Telah Disetujui Sebagai Nama Ibu Kota Negara