Isu Terkini

Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kasus Cabuli Santri

Joko Panji Sasongko — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/Spt/

Terdakwa kasus pencabulan terhadap santri di Bandung, Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri kimia.

Jaksa menilai tindakan Herry Wirawan termasuk kejahatan luar biasa.

Dituntut hukuman mati: Jaksa menuntut Herry Wirawan dihukum mati terkait kasus pencabulan terhadap 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat.

Tuntutan disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada hari ini, Selasa (11/1/2022).

“Menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti komitmen kami memberi efek jera pada pelaku,” kata Jaksa.

Kebiri kimia: Jaksa juga menuntut Herry Wirawan diberi hukuman tambahan berupa kebiri kimia sebagai pertanggungjawaban atas tindakan pencabulan yang dilakukannya.

Kami juga meminta kepada hakim untuk menjatuhkan tambahan pidana tambahan berupa pengumuman identitas yang disebarkan melalui hakim dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia,” ucap jaksa.

Denda ratusan juta: Tuntutan ketiga, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman denda kepada Herry Wirawan sebesar Rp500 juta.

Jaksa pun meminta agar hakim mewajibkan terdakwa membayar biaya restitusi kepada seluruh korban dengan nominal Rp330 juta.

Kasus HW: Herry Wirawan diusut karena melakukan tindakan asusila kepada 12 orang santriwati. Aksi tidak terpujinya itu menyebabkan para korban mengalami kehamilan hingga melahirkan.

HW didakwa melakukan aksi tersebut pada rentang waktu 2016 hingga 2021. Dia disebut melakukan aksi tersebut di sejumlah tempat mulai dari pondok pesantren Tahfiz Al-Ikhlas miliknya, hingga penginapan seperti hotel dan apartemen.

Kejahatan luar biasa: Dari fakta-fakta yang ditemukan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana menyebut aksi HW itu merupakan kejahatan yang luar biasa. Untuk itu dirinya memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara serius.

“Jadi kalau teman-teman menganggap mengapa terungkap sekarang, mengapa istrinya tidak mau melapor, ini jadi kondisinya seperti itu,” ucap Asep.

Sempat mengaku khilaf: Herry sempat mengaku khilaf dan mengakui seluruh perbuatannya. Dia menyampaikan itu dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa oleh jaksa.

Herry didakwa melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76D dan atau Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (alg)

Baca juga:

Guru Pemerkosa 12 Santri di Bandung Bisa Dihukum Kebiri

Fakta-Fakta Belasan Santri Dicabuli Pimpinan Ponpes Bandung Hingga Hamil

Jaksa Duga Istri Pemerkosa Santri di Bandung Sudah Dicuci Otaknya

Share: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kasus Cabuli Santri