Isu Terkini

Mayjen Untung Jadi Pangdam, KontraS: Bentuk Balas Budi Tanpa Melihat Rekam Jejak

Tesalonica — Asumsi.co

featured image
ANTARA/HO

Pemeriksaan rekam jejak terhadap pejabat yang dipilih untuk menduduki posisi strategis perlu ditekankan. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai hal ini sangat penting untuk mencegah pelaku pelanggaran HAM terpilih sebagai pimpinan sebuah instansi/lembaga.

Namun, apabila mekanisme tersebut tidak dijalankan oleh pihak yang berwenang, maka potensi masalah pelanggaran HAM berat masa lalu tidak kunjung terselesaikan. Pernyataan ini berangkat dari penunjukan Mayjen TNI Untung Budiharto sebagai Panglima Kodam Jaya.

Sulit Tuntaskan Pelanggaran HAM: Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, menilai ditunjuknya Mayjen Untung hanya dapat menyulitkan penyelesaian pengungkapan kebenaran dan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu. 

Hal ini mengingat Mayjen Untung pernah menjadi anggota Tim Mawar yang terlibat kasus penculikan mahasiswa dan aktivis pada 1997-1998.

“Saya melihat di sini penempatan posisi kepada eks Tim Mawar semata-mata sebagai bentuk balas budi tanpa melihat pentingnya rekam jejak dalam pengisian posisi tersebut sehingga tidak mengindahkan sama sekali sejarah yang sebetulnya harus diselesaikan,” ungkap Fatia seperti dilansir Antara.

Tunjukkan Ketidakadilan: Apalagi menurutnya, penunjukan Mayjen Untung sebagai Pangdam Jaya dapat memperlihatkan ketidakadilan terhadap keluarga korban dan melukai perasaan mereka.

Hal ini ditanggapi juga oleh perwakilan keluarga korban penculikan Paian Siahaan. Ia merasa kecewa terhadap pengangkatan eks anggota Tim Mawar sebagai Pangdam Jaya.

“Ini kado memprihatinkan pada awal tahun 2022. Kami diberi semacam sajian yang menyakitkan hati kami selaku korban penculikan 1997-1998,” kata Paian selaku orang tua salah satu korban atas nama Ucok Siahaan.

Panglima TNI Harus Berkomitmen: Namun, Paian mengharapkan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa berkomitmen membantu penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu, meskipun telah menunjuk Mayjen Untung sebagai Pangdam Jaya.

“Kami ingin bertanya (kepada Panglima TNI) maksudnya seperti apa. Kalau itu (jadi) suatu jalan atau supaya dia bisa membantu menyelesaikan (masalah) penculikan ini ya kami (keluarga korban) tidak masalah,” lanjut Paian.

Penculikan Aktivis: Sebagai informasi, Mayjen Untung sempat dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Militer Tinggi II atas tindakannya menculik para aktivis lewat keterlibatannya sebagai anggota Tim Mawar

Bahkan, Mayjen Untung diberi hukuman 20 bulan penjara dan dipecat dari ABRI oleh pengadilan militer tingkat pertama. Namun, Mayjen Untung sempat mengajukan banding, sehingga ia tidak dipecat tetapi dihukum penjara 2 tahun 10 bulan.

Jejak Karier: Diketahui, Mayjen Untung pernah menduduki posisi di berbagai jabatan strategis, seperti Waasops Kasad, Kasdam I/Bukit Barisan, Direktur Operasi dan Latihan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan di Badan SAR Nasional, Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Staf Khusus Panglima TNI pada 2021.

Hingga belum lama ini, Panglima TNI Andika Perkasa menunjuk Mayjen Untung sebagai Pangdam Jaya menggantikan Mayjen TNI Mulyo Aji pada Januari 2022.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/5/I/2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

SK itu diteken oleh Kepala Sekretariat Umum TNI Brigjen Edy Rochmatullah pada Selasa (4/1/2022).

Baca Juga

Share: Mayjen Untung Jadi Pangdam, KontraS: Bentuk Balas Budi Tanpa Melihat Rekam Jejak