Hukum internasional mencatat kekerasan seksual masuk dalam kategori kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat karena termasuk dalam kejahatan kemanusiaan.
Hal ini langsung disampaikan oleh Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid melalui webinar bertema Indonesia Darurat Kekerasan Seksual yang disiarkan di platform Zoom Meeting, Kamis (6/1/2022).
“Sedangkan yang selama ini diperbincangkan di dalam wacana publik Indonesia baru berada pada ranah kekerasan seksual sebagai tindak pidana, dan bisa digolongkan sebagai tindak pidana biasa,” kata Usman, dikutip dari Antara, Jumat (7/1).
Masuk kasus HAM berat: Usman mengatakan para ahli hukum internasional dan pemerhati hak-hak perempuan di dunia melihat perkembangan isu kekerasan seksual termasuk pemerkosaan, masuk ke dalam pelanggaran hak asasi manusia berat.
Empat kasus langgar HAM: Adapun empat kejahatan atau kasus yang melanggar HAM antara lain kejahatan kemanusiaan, kejahatan genosida, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.
Tujuh jenis kekerasan seksual: Sementara, Usman menjelaskan kejahatan kemanusiaan dan kejahatan perang masuk dalam aturan tujuh jenis kekerasan seksual atau kekerasan berbasis gender.
Menurut keterangan, pemerkosaan, perbudakan seks, prostitusi paksa, kehamilan paksa, sterilisasi paksa, kekerasan seksual lain, dan persekusi berbasis gender masuk dalam tujuh jenis kekerasan seksual tersebut.
“Persekusi ini tindakan yang dimaksudkan untuk menyerang seseorang karena identitas tertentu, seperti suku, ras, agama, atau dalam kasus ini adalah karena gender,” lanjutnya.
Kategori korban: Selain itu, adapun dua korban yang dinilai masuk dalam kasus-kasus baru. Diantara kategori tersebut, yakni korban kekerasan seksual terhadap laki-laki dan korban kekerasan seksual dalam pihak internal.
Terkait pihak internal, meliputi kekerasan seksual yang dilakukan dalam hubungan suami istri atau kemitraan sipil.
“Penting melihat kekerasan seksual sebagai kejahatan yang sangat serius dan dikutuk oleh umat manusia. Ini menimbulkan kewajiban bagi seluruh umat sedunia untuk menuntut dan mengadili para pelaku, serta memberi keadilan bagi para korban,” ujar Usman.
Baca juga:
Penjelasan Polisi Soal Cassandra Angelie Jadi Korban Sekaligus Tersangka Prostitusi
UMY Resmi Keluarkan Mahasiswa Terduga Pelaku Kekerasan Seksual
Pengakuan Ferdinand Hutahaean: Punya Penyakit Menahun, Mualaf Sejak 2017