Isu Terkini

Fakta-fakta Dugaan Korupsi Rahmat Effendi, Rp5 M hingga Kode Sumbangan Masjid

Joko Panji Sasongko — Asumsi.co

featured image
antarafoto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) sebagai tersangka korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan, Kamis (6/1). 

Sembilan tersangka: Selain Rahmat Effendi, ada delapan orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka mulai dari unsur ASN hingga pihak swasta.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang dikumpulkan, KPK berkesimpulan terdapat sembilan orang tersangka dalam perkara tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah yang dilakukan oleh penyelenggara negara ,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Rincian tersangka: Firli menjelaskan, para tersangka tersebut yakni para pemberi suap Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

Sedangkan para penerima suap yaitu Rahmat Effendi (RE), Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

Barang bukti: KPK turut menyita uang senilai total Rp5 miliar. Uang itu merupakan barang bukti yang ditemukan tim penindakan KPK saat menangkap tangan para tersangka.

“Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan ini sekitar Rp3 miliar rupiah dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp2 miliar,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (6/1).

Sumbangan mesjid: Firli menyebut, dalam penagihan uang komitmen atas kebijakan pemkot terhadap pengadaan barang dan jasa terkait dengan pengadaan tanah, Rahmat Effendi diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, di antaranya dengan menggunakan sebutan untuk “Sumbangan Mesjid”.

Jerat pasal: Tersangka selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan tersangka sebagai penerima, yakni Rahmat Effendi dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Berawal dari OTT: Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (5/1) dan Kamis pada siang hari di beberapa wilayah, yaitu Bekasi, Jawa Barat dan Jakarta, tim KPK menangkap total 14 orang.

Mereka adalah Rahmat Effendi (RE), Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

Kemudian, Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

Ada pula Makelar Tanah Novel (NV), Staf Ajudan RE Bagus Kuncorojati (BK), Kasubag TU Sekretariat Daerah Haironi (HR), Direktur PT KBR dan HS Handoyo (HD), dan Staf Dinas Perindustrian Agus Murdiansyah (AM).

Penahanan: Firli menegaskan sebanyak sembilan orang tersangka tersebut akan ditahan di Rutan Guntur demi kepentingan penyidikan. 

“Selanjutnya demi kepentingan penyidikan, para tersangka dilakukan penahanan di KPK. Para 9 tersangka ditahan mulai hari ini sampai 25 Januari 2022,” kata Firli.

Baca juga:

KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Tersangka Korupsi, Barbuk Miliaran Rupiah

Korban Perkosaan Cabut Laporan, Anak Anggota DPRD Pekanbaru Bebas dari Tahanan

Kemenag Ingatkan Potensi Syirik Miliki Boneka Arwah

Share: Fakta-fakta Dugaan Korupsi Rahmat Effendi, Rp5 M hingga Kode Sumbangan Masjid