Isu Terkini

Jokowi Cabut Izin Usaha, Siapkan Ormas hingga Pesantren Ambil Alih

Tesalonica — Asumsi.co

featured image
antarafoto

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pemerintah mencabut ribuan izin hak penguasaan lahan negara, mulai dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) hingga Hak Guna Usaha (HGU). 

Jokowi menyebut ingin mengevaluasi pemanfaatan lahan negara. Nantinya kebijakan itu memberi kesempatan pemanfaatan aset secara rata bagi kelompok hingga organisasi masyarakat keagamaan.

“Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukkan dan peraturan, kami cabut,” ujar Jokowi, dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (6/1/2022).

“Organisasi-organisasi sosial keagamaan yang produktif. “Termasuk kelompok petani, pesantren,” ujar Jokowi.

Janji konsensi lahan: Jokowi sebelumnya sempat menjanjikan PP Pemuda Muhammadiyah untuk mengelola kisaran 19 ribu hektare tanah di Sumatera Selatan (Sulsel). Melansir Detik.com, generasi muda Nahdlatul Ulama (NU) juga ditawari konsensi lahan pertanian dan tambang. Hal yang sama juga dijanjikan Jokowi saat Muktamar NU, Desember lalu.

Jokowi menilai generasi muda memiliki kompetensi yang dapat menunjang ekonomi-ekonomi kecil, sehingga konsensi tersebut akan masuk dalam kelompok usaha besar.

Jokowi mengatakan investor yang ingin bekerja sama harus kredibel, memiliki rekam jejak dan reputasi yang baik, memiliki komitmen untuk mensejahterakan rakyat, dan menjaga kelestarian alam.

IUP-HGU dicabut: Berangkat dari pernyataan tersebut, pemerintah mencabut IUP bagi 2.078 perusahaan tambang Mineral dan Batubara (Minerba). Selanjutnya, adapun 192 izin sektor usaha kehutanan seluas 3.126.439 hektare dicabut, karena pemilik izin menelantarkan lahan dan tidak aktif membuat rencana kerja.

Terkait hak guna usaha (HGU), pemerintah mencabut HGU perkebunan seluas 34.448 hektare karena tidak kunjung diurus. Diantara 34.448 ha ada 25.128 hektare milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare bagian dari HGU yang terlantar milik 24 badan hukum.

Wujud perbaikan tata kelola: Jokowi ingin membenahi dan menertibkan izin sebagai wujud bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan, kehutanan, serta perizinan lainnya.

“Kita harus memegang amanat konstitusi. Bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya, dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tegas Jokowi.

Baca juga:

Muhammadiyah: Daripada Angkat Boneka Jadi Anak, Lebih Baik Asuh Anak Yatim

Kematian Pelajar di Bone Bukan Karena Vaksinasi

Polri Sebut Cuitan Ferdinand ‘Allahmu Lemah Butuh Dibela’ Berpotensi Bikin Onar

Share: Jokowi Cabut Izin Usaha, Siapkan Ormas hingga Pesantren Ambil Alih