Isu Terkini

Jokowi Terbitkan Perpres, Premium Masih Beredar di Indonesia

Tesalonica — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Reno Esnir

Aturan mengenai distribusi serta harga jual bahan bakar minyak jenis RON 88 atau premium telah ditetapkan Presiden Joko Widodo. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disahkan pada 31 Desember 2021.

Dengan demikian, aturan tersebut sekaligus memastikan bahan bakar premium masih bisa didistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia.

Kurangi emisi gas: Tujuan pemerintah menetapkan PP adalah demi menurunkan emisi gas buang kendaraan bermotor, mengoptimalkan penyediaan, dan pendistribusian bahan bakar minyak di seluruh wilayah Indonesia.

Keppres 2014 diubah: Terdapat beberapa aturan Keppres Nomor 191 Tahun 2014 yang diubah adalah Pasal 3 untuk ayat (3) dan ayat (4) dan penambahan Pasal 21 B serta pasal 21C.

Ayat 2 dan 3, Jenis BBM Khusus Penugasan adalah BBM jenis bensin RON minimum 88, yaitu premium untuk didistribusikan di wilayah penugasan yang meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menteri dapat menetapkan perubahan jenis BBM khusus penugasan serta wilayah penugasan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

Wilayah pendistribusian premium: Dalam aturan ini juga ditetapkan wilayah penugasan untuk distribusi premium pada Keppres 191 Tahun 2014 yang dikecualikan di tujuh wilayah, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I.Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. Dengan demikian, saat ini tidak ada lagi pengecualian wilayah penugasan distribusi premium.

Mengubah Komposisi-Formula harga: Perubahan lain adalah terkait komposisi dan formula harga, yaitu di antara Pasal 21A dan Pasal 22 disisipkan 2 pasal, yakni Pasal 218 dan Pasal 21C.

Pasal 21B ayat (1) menyebutkan dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan, jenis bensin RON 88 yaitu premium yang merupakan 50 persen dari volume jenis bensin RON (90), yaitu pertalite disediakan dan didistribusikan oleh badan usaha penerima penugasan diberlakukan sebagai jenis BBM khusus penugasan sejak 1 Juni 2021 sampai ditetapkan oleh menteri.

Tujuannya adalah untuk mendukung energi bersih dan ramah lingkungan.

Lebih lanjut, ditambahkan Pasal 21 B ayat (2) yang mengatur mengenai formula harga dasar, harga indeks pasar, dan harga jual eceran bahan bakar minyak jenis RON 88 (premium) sebagai komponen bahan bakar minyak pembentuk jenis bensin RON 90 mengacu pada ketentuan jenis RON 88 sebagai jenis BBM khusus penugasan.

Nantinya badan pengatur yang melakukan verifikasi volume jenis BBM Khusus Penugasan (ayat 3) sedangkan pemeriksaan dan/atau review perhitungan volume premium dilakukan oleh auditor yang berwenang.

Peta jalan BBM ramah lingkungan: Dalam Pasal 21 C, Presiden Jokowi memandatkan Menteri ESDM untuk untuk menyusun dan menetapkan peta jalan BBM bersih dan ramah lingkungan, berdasarkan rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Perekonomian.

Diwacanakan untuk dihapus: Seperti diberitakan Asumsi.co sebelumnya, pemerintah berencana menghapus bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dalam waktu dekat. Hal ini ditunjukkan dengan dorongan penggunaan bensin RON 90 alias Pertalite, sebagai bahan bakar minyak ramah lingkungan.

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Soerjaningsih mengatakan, maksimalisasi penggunaan Pertalite tersebut dalam rangka pemerintah sedang berupaya memasuki masa transisi energi.

Ia menyebutkan RON 90 merupakan bahan bakar energi yang lebih ramah lingkungan dibandingkan RON 88 atau Premium, sebelum akhirnya Indonesia akan menggunakan bahan bakar yang ramah lingkungan. (zal)


Baca Juga:

DPD: Pemerintah Jangan Hapus Premium di Semua Daerah

Pemerintah Akan Segera Hapus Premium

Beredar Video Operator Curang, Pertamina Ambil Tindakan Tegas

Share: Jokowi Terbitkan Perpres, Premium Masih Beredar di Indonesia