Isu Terkini

Tolak Laporan Warga Anggota Polsek Pulogadung Dimutasi ke Papua Barat

Tesalonica — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkap Anggota Polsek Pulogadung Aipda Rudi Panjaitan dimutasi ke Polda Papua Barat. Mutasi ini sebagai sanksi saat menolak laporan seorang wanita yang menjadi korban perampokan.

“Putusan tindakan disiplin atau putusan sidang kode etik demosi bersifat tour of area terhadap Aipda Rudi Panjaitan hari sudah keluar. Rudi Panjaitan dipindah ke Papua Barat,” kata Zulpan, Kamis (30/12/21), dikutip dari Antara.

Keputusan Kapolri: Keputusan ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2621/XII/KEP/2021 Tanggal: 28-12-2021. Asisten SDM Kapolri Irjen Pol Wahyu Widada juga telah menandatangani surat tersebut atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kronologi penolakan laporan: Sebelumnya, wanita bernama Meta Kumalasari menjadi korban perampokan usai mengambil uang tunai di salah satu ATM pada 7 Desember 2021 sekitar pukul 19.20 WIB di Jalan Jatinegara, Jakarta Timur.

Korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Pulogadung. Miris, laporan MK ditolak oleh anggota Polsek Pulogadung yang piket pada malam itu, yakni Aipda Rudi Panjaitan. Tak hanya itu, Aipda Rudi Panjaitan malah meminta Meta pulang untuk tenangkan diri, sekaligus menyatakan percuma cari pelaku.

Dinyatakan bersalah: Polda Metro Jaya segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, Aipda Rudi Panjaitan dinyatakan bersalah saat sidang kode etik karena menolak laporan warga yang menjadi korban perampokan.

Aipda Rudi Panjaitan kemudian dijatuhkan sanksi etika dan sanksi administratif terhadap yang bersangkutan serta memberikan sanksi mutasi yang bersifat demosi.

Perampok sudah ditangkap: Awal pekan ini, Polda Metro Jaya melaporkan telah menangkap tiga pelaku perampokan terhadap Meta Kumalasari pada seorang wanita di Pulogadung, Jakarta Timur. Para pelaku dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Mereka terancam hukuman 7 tahun penjara.

Baca Juga:

Sempat Viral Laporannya Ditolak, Polda Metro Bekuk Perampok Wanita di Pulogadung

Sebut Percuma Cari Pelaku Pencurian, Anggota Polsek Pulogadung Dicopot

Sempat Viral Laporannya Ditolak, Polda Metro Bekuk Perampok Wanita di Pulogadung

Share: Tolak Laporan Warga Anggota Polsek Pulogadung Dimutasi ke Papua Barat