Dokter praktisi kecantikan Richard Lee ditahan Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus akses data secara ilegal sejak Senin malam (27/12).
Pada Agustus lalu Richard Lee sempat akan ditahan, namun polisi membatalkan. Kini penahanan benar-benar dilakukan.
Richard Lee Ditahan: Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan Richard Lee ditahan terkait kasus akses data secara ilegal.
“Mulai malam ini dilakukan penahanan,” kata Zulpan, Senin (27/12).
Diketahui, Richard Lee juga sudah menjadi tersangka dan dijerat dengan pasal dalam UU ITE dan KUHP sejak Agustus lalu.
Polda Metro Jaya belum memberikan penjelasan rinci ihwal penahanan yang dilakukan terhadap Richard Lee. Kepolisian akan membeberkan lebih lengkap pada Selasa (28/12).
Sempat Batal Ditahan: Pada 12 Agustus lalu, Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka dalam dugaan kasus akses ilegal.
Kala itu, polisi juga ingin menahan Richard Lee untuk kepentingan penyidikan. Namun, penahanan batal dilakukan. Richard Lee tetap berstatus tersangka.
Di kasus ini, Richard dijerat dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP.
Awal Kasus: Artis Kartika Putri melaporkan Richard terkait dugaan pencemaran nama baik pada Februari 2021. Kartika tidak terima nama baiknya tercemar usai Richard me-review produk kecantikan ‘Helwa’.
Kala itu, Richard mengklaim hasil penelitian laboratorium menyatakan produk tersebut mengandung merkuri hingga hidrokuinon. Sempat ada mediasi antara keduanya namun laporan tidak kunjung dicabut.
Hingga kemudian, polisi menangkap Richard pada 11 Agustus. Bukan terkait kasus pencemaran nama baik, melainkan akses ilegal dan pencurian akun media sosial yang sudah disita penegak hukum. (Alg)
Baca juga:
Penangkapan Dokter Richard Lee dan Masalah Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE
Penjelasan Polisi Soal Penangkapan Dokter Richard Lee
Penangkapan Richard Lee Berpotensi Bikin Dokter Lain Takut Beri Edukasi