Isu Terkini

Penjelasan Polisi Soal Penangkapan Dokter Richard Lee

Ricardo — Asumsi.co

featured image
Unsplash

Kepolisian menangkap praktisi kecantikan Richard Lee di kediamannya di Palembang, pada Rabu (11/8) kemarin. Penangkapan itu masih terkait dengan perseteruannya dengan artis Kartika Putri.

Dasar penangkapan: Kepolisian menyatakan Richard diduga mengakses akun Instagram yang telah disita oleh pengadilan. Akun Richard disita terkait dengan penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika beberapa waktu lalu.

“Berdasarkan lidik, ternyata yang lakukan illegal access dan pencurian akun di barang bukti penyidik ini dilakukan sendiri oleh RL,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (12/8/2021).

Sangkaan: Kepolisian menyatakan Richard diduga melanggar pasal 30 juncto pasal 46 UU ITE dan Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP.

Pasal 30 UU ITE terkait dengan tindakan melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik. Sedangkan pasal 231 KUHP terkait dengan barang bukti.

Status: Polisi telah menetapkan Richard sebagai tersangka dalam kasus akses ilegal tersebut. Sedangkan dalam kasus pencemaran nama baik Kartika masih sebagai terlapor. Saat ini, Richard juga telah ditahan oleh polisi.

Penangkapan jadi polemik: Proses penjemputan paksa oleh pihak kepolisian terhadap Richard menuai polemik. Sang istri, melalui akun Instagram  @renieffendi24 mengaku heran dengan tindakan itu. Dia sempat menanyakan perihal persoalan yang membuat suaminya itu sampai ditangkap polisi. Namun, pihak kepolisian tidak dapat menjelaskan hal tersebut dan tetap membawa Richard ke kantor kepolisian. 

“Suami saya bilang, saya mau tunggu sampai pengacara saya datang. Tapi gatau kenapa bapak-bapak ini main paksa tangkap aja. Padahal pengacara saya sudah mau datang untuk pendampingan. Tapi ditolak oleh bapak (polisi) ini. Suami saya bukan kriminal, bukan teroris, bukan koruptor. Tolong dong yang ngerti hukum memang begini ya cara hukum kita??? Saya nggak ngerti hukum,” tulis Reni di akun instagramnya.

Kasus awal: Kartika melaporkan Richard dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dalam UU ITE pada bulan Februari 2021. Kartika tidak terima nama baiknya tercemar pasca Richard me-review produk kecantikan ‘Helwa’. Kartika adalah brand ambassador produk tersebut. Kala itu, Richard mengklaim hasil penelitian laboratorium menyatakan produk tersebut mengandung merkuri hingga hidrokuinon. Sempat ada mediasi antara keduanya namun laporan tidak kunjung dicabut. Richard juga melaporkan Kartika Putri atas dugaan melanggar UU ITE.

Share: Penjelasan Polisi Soal Penangkapan Dokter Richard Lee