Presiden Joko Widodo (Jokowi) dipastikan menambah jabatan baru di kabinetnya yakni wakil menteri untuk mendampingi Menteri Sosial Tri Rismaharini. Penambahan wakil menteri ini pun mengundang tanya di benak publik, yakni soal janji Jokowi untuk merampingkan kabinet di pemerintahannya.
Keputusan Perpres
Penambahan jabatan wakil Mensos ini diketahui usai Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial (Kemensos). Jabatan Wamensos akan diangkat dan diberhentikan langsung oleh Presiden.
“Dalam memimpin Kementerian Sosial, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden,” demikian isi Pasal 2 Ayat (1) Perpres 110/2021.
Dalam perpes yang sama, tertulis jabatan Wamensos berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Perpres ini, diketahui diteken Jokowi pada 14 Desember 2021 dan diundangkan tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly.
Janji Rampingkan Kabinet
Di sisi lain, penambahan Wamensos menjadi perhatian publik karena berseberangan dengan janji Jokowi saat dilantik sebagai Presiden RI untuk periode kedua pada 20 Oktober 2019. Kala itu, di pemerintahannya bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin, ia justru berniat merampingkan kabinet.
“Prosedur yang panjang harus dipotong. Birokrasi yang panjang harus kita pangkas. Eselonisasi harus disederhanakan,” kata Jokowi dalam pidatonya.
Alih-alih ramping, jumlah pos kementerian di Kabinet Indonesia Maju (KIM) malah semakin gemuk. Dengan ditambahnya jabatan Wamensos total akan ada 16 slot posisi wakil menteri.
Daftar wakil menteri tersebut antara lain:
Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar,
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid,
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara,
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) – Belum diisi pejabat,
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga,
Wakil Menteri Pertahanan Muhammad Herindra,
Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pahala Mansury,
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono,
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej,
Wakil Menteri Pertanian Harfiq Hasnul,
Wakil Menteri PUPR John Wempi Wetipo,
Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong,
Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Budi Arie Setiadi,
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional Surya Tjandra,
Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo,
Wakil Menteri Sosial – Belum diisi pejabat.
Hak Prerogratif
Sebelumnya, pada awal Desember 2021 Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno juga mengungkapkan bahwa tidak ada rencana Jokowi untuk melakukan perombakan kabinet berupa pergantian pejabat menteri maupun penambahan wakil menteri.
“Sampai sekarang tidak ada rencana tersebut. Sampai sekarang ya,” ujar Pratikno seperti dikutip dari Antara.
PDI Perjuangan, selaku partai yang menaungi Jokowi enggan mengomentari lebih jauh keputusan penambahan jumlah wakil menteri di kabinet pemerintahan saat ini.
Elit PDIP Hendrawan Supratikno mengatakan soal keputusan wakil menteri, sepenuhnya menjadi kewenangan Jokowi. Menurutnya, hal tersebut diyakini sudah berdasarkan pertimbangan bijak untuk membantu jalannya pemerintahan.
“Maka, itu semua hak prerogratif Presiden untuk menambah wakil menteri atau tidak,” ucap Hendrawan kepada Asumsi.co melalui pesan singkat, Minggu (26/12/2021).
Beban Anggaran Negara
Keputusan Jokowi menambah wakil menteri pun dikritisi oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai oposisi. Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mempertanyakan urgensi Jokowi menggagas Wamensos.
Menurutnya, dengan adanya penambahan wakil menteri ini menunjukkan kalau Jokowi ingkar janji kepada rakyat untuk merampingkan kabinet dan memperingkas struktur birokrasi.
“Pak Jokowi mau apa? Mestinya birokrasi kita dibuat ramping. Reformasi birokrasi itu miskin struktur dan kaya fungsi, apalagi teknologi internet yang kian masif semestinya tidak perlu,” kata Mardani saat dihubungi terpisah.
Ia menilai, terus menerusnya penambahan jabatan wakil menteri merupakan contoh buruk bagi pengelolaan pemerintahan ke depannya. Menurutnya, semakin gemuknya kabinet justru malah memperberat anggaran negara.
“Dengan adanya rencana Eseleon 3 dan 4 mau dihapus, namun pos wakil Menteri terus ditambah tentu menjadi wujud pengelolaan pemerintahan yang buruk. Anggaran negara akan lebih banyak dikeluarkan untuk pos-pos wakil menteri ini yang semestinya sekarang fokus untuk rakyat menghadapi pandemi,” tandasnya.
Baca Juga