Puluhan ibu dan aktivis perempuan mendatangi Gedung DPR Aceh dan menggelar orasi, Kamis (23/12/2021). Mereka menuntut revisi Pasal Jarimah Perkosaan dan Pelecehan Seksual dalam Qanun Aceh No 6/2014 tentang Hukum Jinayat, seiring meningkatnya tindak kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak di Aceh.
Darurat kekerasan seksual: Menurut penanggung Jawab Aksi Damai Gerakan Ibu Mencari Keadilan, Destika Gilang Lestari setiap harinya ada satu anak atau perempuan yang di perkosa dan dilecehkan.
Berdasarkan data dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Aceh, kasus kekerasan seksual di Aceh terhadap perempuan sejak Januari hingga September 2021 mencapai 697 kasus, belum termasuk kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
“Saat ini Aceh dalam kondisi darurat kekerasan seksual,” kata Gilang, di Kota Banda Aceh, Kamis (23/12/2021) dikutip dari Antara,
Tidak berpihak pada korban: Gilang menyebutkan ada 8 pasal tentang Pasal Jarimah dalam Qanun. Mereka menuntut 2 Pasal Jarimah direvisi yakni Pasal Jarimah Perkosaan dan Pelecehan Seksual.
“Karena memang tidak berpihak pada korban,” tegas Gilang.
Kasus di Aceh Selatan: Gilang mencontohkan salah satu kasus rudapaksa di Kabupaten Aceh Selatan. Pelaku pemerkosaan ditangkap dan kemudian dijatuhi hukuman cambuk.
Namun usai dicambuk, pelaku melanggang bebas di tempat tinggalnya, sambil menceritakan perbuatannya terhadap korban.
“Di situ korban makin tertekan kejiwaannya, dan tidak ada pengaturan bagaimana merehabilitasi korban, ini baru contoh kecil ketidakberpihakan hukum,” urai Gilang.
Perlindungan dan pemulihan: Massa meminta Pemerintah Aceh dan DPR Aceh wajib memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban sesuai dengan amanat UU PA Pasal 231 tentang tanggung jawab pemerintah dalam perlindungan perempuan dan Anak di Aceh.
Selain itu, massa juga mendesak Pemerintah Aceh membuat mekanisme perlindungan terpadu dari gampong (desa) sampai provinsi, sebagai langkah pencegahan kekerasan seksual di Aceh serta mengalokasikan anggaran untuk penanganan kasus-kasus kekerasan seksual dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual di Aceh.
Respon DPR: Anggota Komisi I DPR Aceh, Darwati A Gani menyebutkan jika pihaknya sudah mengajukan usul untuk merevisi Pasal Jarimah Perkosaan dan Pelecehan Seksual dalam Qanun Jinayat, dan menjadi prolega inisiatif dewan yang harus dibahas tahun 2022.
Menurutnya, usulan revisi ini diterima menjadi Qanun prioritas dibahas pada tahun 2022, dan direncanakan Qanun yang masuk prolega ini akan segera disahkan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Aceh, Hendra Budian juga menyetujui jika saat ini Aceh berada dalam kondisi darurat kekerasan seksual.
“Kita mengupayakan revisi pasal dalam Qanun tersebut bisa dilakukan dengan cepat,” kata Wakil Ketua DPR Aceh, Hendra Budian dihadapan massa.
Baca Juga:
Dosen Terlibat Pelecehan Seksual, Antara Pendidikan dan Moral Tak Seimbang