Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menemukan petunjuk adanya dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) yang dilakukan Herry Wirawan.
Dugaan itu diketahui setelah jaksa menghadirkan saksi dalam persidangan pelaku pemerkosa santri, yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (21/12/2021).
Pakai Nama Santri: Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan, ada sejumlah bantuan sosial (bansos) yang diajukan oleh Herry atas nama para santrinya itu. Salah satu bentuk bansosnya, kata dia, yakni Program Indonesia Pintar (PIP) dan bansos lainnya.
“Jadi sesuai yang disangkakan, kami tanyakan seluruhnya, jadi tidak hanya perbuatan pidana terhadap anak-anak itu, namun juga terkait penggunaan bansos,” ucap Asep di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, dikutip Antara.
Namun setelah bansos itu cair, menurut Asep, dana yang didapat oleh para santri tersebut justru diambil kembali oleh Herry. Sehingga dana bansos ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Herry
Hadirkan Dua Saksi: Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi anak di bawah umur itu, Asep mengatakan ada dua saksi anak yang dihadirkan.
Menurut Asep, satu saksi anak hadir secara langsung dan saksi anak lainnya mengikuti sidang secara daring.
Sedangkan terdakwa Herry, mengikuti sidang secara daring. Herry kini tengah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bandung.
Catatan: Adapun HW didakwa telah melakukan tindakan asusila kepada 12 orang santriwati. Aksi tidak terpujinya itu menyebabkan para korban mengalami kehamilan hingga melahirkan.
Herry didakwa melakukan aksi tersebut pada rentang waktu 2016 hingga 2021. Ia disebut melakukan aksi itu di sejumlah tempat. Mulai dari pondok pesantren, hingga penginapan seperti hotel dan apartemen. (rfq)
Baca Juga:
Herry Wirawan Paksa Santri Korban Pemerkosaan Jadi Kuli Bangunan
Guru Pemerkosa 12 Santri di Bandung Bisa Dihukum Kebiri
Fakta-Fakta Belasan Santri Dicabuli Pimpinan Ponpes Bandung Hingga Hamil