Isu Terkini

Herry Wirawan Paksa Santri Korban Pemerkosaan Jadi Kuli Bangunan

Tesalonica — Asumsi.co

featured image
ilustrasi/shutterstock

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap terdakwa kasus pemerkosaan terhadap belasan santri, Herry Wirawan melakukan dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan eksploitasi ekonomi.

Alat minta dana: Fakta persidangan mengungkap anak-anak yang dilahirkan oleh para korban diakui sebagai anak yatim piatu dan dijadikan alat oleh Herry untuk meminta dana kepada sejumlah pihak.

Penyelewangan Dana PIP dan BOS: LPSK juga mengungkap dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para korban juga diambil oleh pelaku. Berdasarkan keterangan saksi, Ponpes mendapatkan dana BOS yang tidak jelas penggunaannya.

Jadi kuli bangunan: Korban juga dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pondok pesantren di daerah Cibiru, Bandung.

Sempat dijanjikan bersekolah: Fakta persidangan juga mengungkap Herry menempatkan para korban dalam sebuah rumah yang dijadikan asrama Ponpes Manarul Huda saat hendak melakukan aksinya. Pelaku diduga membujuk rayu anak didiknya hingga menjanjikan para korban disekolahkan sampai tingkat universitas.

Bantuan Perlindungan LPSK: Berangkat dari kasus itu, LPSK memberikan perlindungan kepada 29 orang diantaranya ada 12 anak yang di bawah umur. Lebih lanjut, 29 orang itu juga terdiri dari pelapor, saksi, dan/atau saksi saat memberi keterangan dalam persidangan.

LPSK juga memberikan penjemputan, pendampingan dalam persidangan, akomodasi penginapan, dan konsumsi serta pemulangan agar memastikan para saksi tetap aman.

Selain itu, LPSK juga memberikan bantuan rehabilitasi Psikologis bagi korban serta fasilitasi Penghitungan Restitusi yang berkasnya siap disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan PN Bandung.

Korban di bawah umur: Pada saat memberikan keterangan di persidangan, para saksi dan/atau korban yang masih belum cukup umur didampingi orang tua atau walinya. Persidangan dilakukan atas tindak pidana pemerkosaan terhadap anak oleh Herry Irawan selaku pemilik Ponpes Manarul Huda yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Bandung dari 17 November hingga 7 Desember 2021.

Sebagai informasi, 12 korban pemerkosaan, 7 diantaranya telah melahirkan anak dari hasil aksi bejat Herry. (zal)

Baca Juga:

Share: Herry Wirawan Paksa Santri Korban Pemerkosaan Jadi Kuli Bangunan