Isu Terkini

KPK Telisik Duit di Balik Jatah Lebih Kuota Rokok dan Alkohol di Bintan

Joko Panji Sasongko — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT

Komisi Pemberantasan Korupsi menelisik permainan di balik pemberitan jatah kuota rokok dan minuman beralkohol di Kabupaten Bintan. KPK menduga, perusahaan yang bersedia memberikan ‘fee’ lebih besar, mendapatkan jatah kuota lebih banyak.

Dugaan itu muncul setelah tim penyidik KPK memeriksa dua saksi, yaitu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bintan Muhammad Yatir dan Direktur PT Yofa Niaga Pastya Yhorfanus. KPK memeriksa keduanya kemarin, Rabu (1/12/2021).

Beragam fee: “Kedua saksi hadir dan tim penyidik mendalami pengetahuannya terkait dengan penjatahan kuota rokok dan minuman beralkohol yang dilebihkan, hanya untuk perusahaan-perusahaan tertentu, disertai adanya nilai presentase ‘fee’ yang beragam, sesuai jatah kuota dimaksud,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (2/12/2021).

Pemeriksaan dua saksi kasus itu berkaitan dengan penyidikan perkara Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi. KPK menersangkakan Apri karena terlibat dalam pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

Selain Apri, KPK juga menjerat PLT Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Kabupaten Bintan Mohd. Saleh. Umar.

Mengumpulkan bukti: PLT Jubir KPK Ali Fikri menegaskan, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dari keterangan para saksi dan menganalisa berbagai dokumen.

Dokumen-dokumen tersebut berkaitan dengan pemberiaan kuota rokok dan minuman beralkohol.

Kronologi: Kasus ini bermula pada awal Juni 2016 bertempat di salah satu hotel di Batam. Waktu itu, Apri, yang baru diangkat sebagai bupati, memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan para distributor rokok pengaju kuota rokok di BP Bintan. Dalam pertemuan tersebut, Apri diduga menerima sejumlah uang dari para pengusaha rokok.

Setelah itu, Apri mengganti personel BP Bintan dan memerintahkan Nurdin Basirun (Ketua Dewan Kawasan Bintan) menetapkan komposisi personel baru BP Bintan. Azirwan ditempatkan sebagai Kepala BP Bintan dan Mohd. Saleh sebagai Wakil Kepala BP Bintan.

Pada Agustus 2016, Azirwan mengajukan pengunduran diri sehingga tugas sebagai Kepala BP Bintan dilaksanakan sementara waktu oleh Mohd. Saleh.

Penetapan kuota: Kemudian Saleh, atas persetujuan Apri, menetapkan kuota rokok dan MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) serta menerbitkan kuota rokok sebanyak 290.760.000 batang dan kuota MMEA dengan rincian, golongan A sebanyak 228.107,40 liter, golongan B sebanyak 35.152,10 liter dan golongan C sebanyak 17.861.20 liter.

Kemudian, di tahun 2017, BP Bintan menerbitkan kuota rokok sebanyak 305.876.000 batang (18.500 karton) dan kuota MMEA dan diduga dari kedua kuota tersebut ada distribusi jatah bagi Apri sebanyak 15.000 karton, Mohd. Saleh sebanyak 2.000 karton dan pihak lainnya sebanyak 1.500 karton.

Pada Februari 2018, Apri memerintahkan Kepala Bidang Perizinan BP Bintan Alfeni Harmi dan diketahui juga oleh Mohd. Saleh untuk menambah kuota rokok BP Bintan tahun 2018 dari hitungan awal sebanyak 21.000 karton, sehingga total kuota rokok dan kuota MMEA yang ditetapkan oleh BP Bintan tahun 2018 sebanyak 452.740.800 batang (29.761 karton).

Selanjutnya kembali dilakukan distribusi jatah, di mana untuk Apri sebanyak 16.500 karton, Mohd. Saleh 2.000 karton, dan pihak lainnya sebanyak 11.000 karton.Untuk penetapan kuota rokok dan MMEA di BP Bintan dari tahun 2016 sampai 2018 diduga dilakukan oleh Mohd. Saleh tanpa mempertimbangkan jumlah kebutuhan secara wajar. Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 250 Miliar.

Baca Juga

Minuman Keras buat Apa? Buat Cuci Tangan, Dong!

Kerek Cukai Rokok, Waspada Peredaran Rokok Ilegal

Memahami Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Share: KPK Telisik Duit di Balik Jatah Lebih Kuota Rokok dan Alkohol di Bintan