General

KPK Limpahkan Perkara Proyek Irigasi HSU ke Tipikor Banjarmasin

Antara — Asumsi.co

featured image
Humas KPK

Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Jumat (19/11/2021) melimpahkan berkas perkara dugaan suap proyek irigasi di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kalimantan Selatan untuk disidangkan.

Maksimal tiga hari: Dikutip dari Antara, Juru Bicara PN Banjarmasin Aris Bawono Langgeng mengatakan paling lama tiga hari pascapelimpahan berkas, Ketua PN Banjarmasin akan menunjuk majelis hakim dan ketua majelis hakim pemeriksa dan pengadil dua perkara tersebut.

Selain itu, ditentukan pula hari dan tanggal pelaksanaan sidang perdana masing-masing perkara dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dititipkan di LP IIA Banjarmasin: Selama masa persidangan nanti, ujar dia, penahanan kedua terdakwa menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Keduanya kini dititipkan sebagai tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Banjarmasin.

Siapa tersangkanya: KPK meringkus tiga tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) 15 September 2021. KPK menduga Plt Kepala Dinas PUPRT HSU Maliki menerima suap dari dua pengusaha Marhaini dan Fachriadi terkait dua proyek irigasi, yaitu Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Kayakah Desa Kayakah, Kecamatan Amuntai Selatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang Desa Karias Dalam, Kecamatan Banjang.

Seret Bupati Abdul Wahid: Kasus ini kemudian menyeret Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari terhitung mulai 18 November 2021 sampai 7 Desember 2021 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Abdul Wahid menerima uang total Rp18,9 miliar secara bergantian dari 2019 sampai 2021.

Baca Juga:

Share: KPK Limpahkan Perkara Proyek Irigasi HSU ke Tipikor Banjarmasin