Presiden Joko Widodo resmi melantik Jenderal Andika Perkasa
sebagai Panglima TNI. Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 106 TNI
tahun 2021 tentang pemberhentian dan pengangkatan Panglima TNI.
Keputusan presiden: Dibacakan oleh Sekretaris Militer
Presiden Marsda Tonny Harjono, Jokowi resmi memberhentikan dengan hormat
Marsekal Hadi Tjahjanto dari jabatannya sebagai Panglima TNI. Jokowi
menyampaikan terima kasih atas pengabdian dan jasanya kepada bangsa.
“Mengangkat Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima
TNI,” ujar Tonny membacakan Keppres di Istana Negara, Jakarta, Rabu
(17/11/2021).
Sumpah jabatan: Dipandu Jokowi, Andika bersumpah akan
setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Serta, Andika
bersumpah akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan demi dharma
bakti kepada bangsa dan negara.
“Bahwa Saya, dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung
tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dan dengan penuh rasa
tanggung jawab. Bahwa Saya, akan menjunjung tinggi sumpah prajurit,” ujar
Andika menirukan ucapan Jokowi.
Saksi pelantikan: Menteri Pertahanan Prabowo Subianto
dan Menkopolhukam Mahfud MD menjadi saksi pengangkatan sumpah jabatan Andika.
Baca Juga: