Isu Terkini

Karena Frasa Setitik, Gagal Paham Permendikbudristek PPKS

Irfan — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi menuai pro-kontra. Dalam permen tersebut, Pasal 5 ayat (2) yang memuat frasa ”tanpa persetujuan korban” oleh sebagian pihak malah dinilai sebagai legalisasi seks bebas.

Kepada Asumsi.co, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menyayangkan pihak-pihak yang gagal paham karena frasa dalam pasal tersebut. Alih-alih demikian, sejatinya Permen ini dilihat sebagai alarm tegas atas tindak kekerasan seksual di area kampus.

Permen ini, kata dia, adalah upaya untuk mewujudkan kampus yang aman, sehat, dan nyaman dari berbagai bentuk kekerasan berbasis gender terutama kekerasan seksual.

“Justru peraturan ini merupakan langkah maju untuk mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, sehat, dan nyaman tanpa kekerasan seksual. Oleh karena itu kami mengajak seluruh pihak untuk mengawal dan memastikan pelaksanaannya,” kata Siti.

Menurut dia, kasus kekerasan seksual di kampus dan lebih umum lagi, lembaga pendidikan memang cukup tinggi. Berdasarkan data yang dihimpun pihaknya, sepanjang tahun 2015-2020 saja, 27 persen aduan kasus kekerasan yang diterima Komnas Perempuan terjadi di perguruan tinggi. Data ini diperkuat lewat survei Kemendikbud Ristek tahun 2019 yang menyatakan kampus sebagai lokasi paling rawan kekerasan seksual (15 persen) setelah transportasi umum (19 persen) dan jalanan (33 persen).

“Banyak juga survei lain yang memperkuat temuan-temuan ini. Survei Ditjen Diktiristek pada 2020 misalnya menyebut 77 persen dosen menyatakan kekerasan seksual pernah terjadi di kampus, dan 63 persen tidak melaporkan kasus yang diketahuinya kepada pihak kampus. Kebanyakan korban kekerasan seksual adalah perempuan,” ucap Siti.

Ada Relasi Kuasa

Data yang dihimpun oleh Komnas Perempuan juga menyatakan, kurangnya laporan kekerasan seksual dan lemahnya penanganan kasus di kampus karena pelakunya seringkali adalah orang terdekat di lingkungan kampus seperti dosen, mahasiswa, atau karyawan kampus. Selain itu akses korban terhadap pemulihan terutama agar dapat mengikuti kembali proses belajar pun minim.

“Ini menunjukkan bahwa tidak semua perguruan tinggi mempunyai aturan yang jelas, implementatif, dan efektif terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual termasuk pemulihan korban,” kata Siti Aminah seraya mengatakan, penanganan kasus kekerasan seksual masih sering disamakan dengan pelanggaran etik lainnya.

“Padahal ini sifatnya khas dan mengalami kerentanan berlapis. Ada relasi kuasa yang menimbulkan korban tidak berdaya. Selain itu belum semua pimpinan punya perspektif korban sehingga terjadi pengabaian dan penyangkalan karena dikhawatirkan merusak nama baik kampus.”

Bukan Legalisasi Zina

Sementara itu, mengenai keterangan tertulis, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menegaskan kalau Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 bukanlah aturan untuk melegalkan zina seperti yang dituduhkan banyak pihak. Menurut Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam anggapan tersebut timbul karena kesalahan persepsi atau sudut pandang.

“Tujuan utama peraturan ini adalah memastikan terjaganya hak warga negara atas pendidikan, melalui pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi,” kata Nizam.

Ia memastikan, dalam Permen itu tidak ada satu pun kata yang memperbolehkan perzinaan. Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, terangnya, hadir sebagai langkah awal untuk menanggapi keresahan mahasiswa, dosen, pimpinan perguruan tinggi, dan masyarakat tentang meningkatnya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Segera Ambil Keputusan

Di sisi lain, perdebatan soal Permendikbud 30/2020 ini mengingatkan kita pada Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Sama seperti Permendikbud, RUU TPKS juga kerap dituding sebagai UU yang melegalisasi zina. Tudingan ini membuat pembahasannya mandeg lama dan dioper ke sana ke mari.

Menanggapi ini, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Willy Aditya menyebut RUU TPKS hingga saat ini masih berproses. Rencananya, Baleg akan mengambil keputusan untuk pengesahan naskah RUU TPKS pada akhir November, sekitar tanggal 25 November tahun ini, agar dapat diparipurnakan sebagai inisiatif DPR.

Willy tak memungkiri ada beberapa hal yang masih Baleg dalami. Di antaranya soal Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Untuk ini, Baleg akan melakukan harmonisasi undang-undang ITE dan pornografi

“Selain itu, satu lagi yang sebenarnya sangat relevan, UU Perlindungan Data Pribadi. Tapi ini masih RUU,” kata Willy.

Menurut Willy, pada minggu ini atau minggu depan akan ada satu atau dua kali putaran pengambilan keputusan langsung terkait empat jenis kekerasan seksual dalam naskah terbaru RUU TPKS.

“Kami tidak mau terjebak dalam kekeliruan-kekeliruan yang lama, yang debatable, yang terlalu panjang, sementara kita butuh quick response,” ucap politisi dari Partai Nasdem itu.

Baca Juga:

Share: Karena Frasa Setitik, Gagal Paham Permendikbudristek PPKS