Kasus dugaan asusila terhadap remaja perempuan oleh Kapolsek di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) tengah menjadi sorotan publik. Terlebih, kondisi psikis korban berinisial S ini, dikabarkan terganggu akibat peristiwa yang dialaminya.
Guncangan Batin
Kondisi psikis S disampaikan oleh kuasa hukumnya, Andi Akbar Panguriseng. Mengutip Antara, ia mengungkapkan kondisi psikis korban terguncang dan tertekan setelah peristiwa memilukan yang dilakikan polisi berinisial IDGN ini.
Ia menambahkan, pihak keluarga khususnya sang ibu juga mengalami guncangan batin, akibat perbuatan asusila yang dialami oleh anak perempuannya.
“Psikis keluarga korban sangat terguncang. Ibunya menangis terus sampai pingsan akibat peristiwa yang dialami anak perempuannya. Korban juga lebih sering diam,” kata Andi.
Korban pun telah menjalani pemeriksaan di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) di Kota Palu, Senin (18/10) malam.
Diperiksa Propam
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Suparnoto, menjelaskan proses pemeriksaan terhadap pelaku di Propam Polda Sulteng saat ini terus berjalan.
Ia mengatakan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari pihak keluarga korban, korban, hingga pengelola hotel tempat keduanya berbuat asusila.
“Barang bukti yang kami temukan untuk saat ini yakni percakapan keduanya melalui WhatsApp. Kami juga telah mengarahkan kasus ini ke tindak pidana umum agar diproses,” ujarnya.
Didik juga memastikan, IDGN telah dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Kapolsek. Kini, IDGN ditempatkan di Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sulteng.
Sanksi Setimpal
Andi mendesak, agar Polda Sulteng mengusut tuntas dan menindak seadil-adilnya pelaku dengan sanksi hukum yang setimpal, bukan sekadar pencopotan jabatan.
Adapun pelaku yang diketahui berpangkat Iptu ini, kata Andi, juga tak menyangkal jika dirinya mengirimkan pesan kepada korban untuk berbuat asusila.
Saat mengirinkan pesan kepada korban, lanjut Andi, pelaku berjanji akan membebaskan ayah korban yang saat ini mendekam di penjara di Parimo jika menuruti keinginan cabulnya.
Namun hingga perbuatan tersebut dilakukan, IDGN tidak kunjung membebaskan ayah S dari tahanan.
“Harapan kami, oknum kapolsek tersebut tidak hanya dipecat tapi juga dijatuhi hukuman yang setimpal atas perbuatannya berbuat asusila ini,” tegas Andi.
Tutup Jalan Damai
Andi Akbar memastikan, pihak korban dan keluarga menutup jalan damai atas kasus ini. Harapan keluarga korban, kata dia agar kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak dan tak lagi peristiwa serupa.
Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Kapolda Sulteng) Irjen Polisi Rudy Sufahriadi memastikan, pihaknya serius menangani perkara ini. Ia berjanji, bakal mengusutnya secara profesional.
Kapolda Rudy mengungkapkan, ia juga sudah mendatangi langsung rumah keluarga S untuk menyakinkan kalau dirinya tak main-main menangani perkara ini.
“Kami datangi rumah korban untuk meyakinkan, menunjukkan keseriusan kami menangani masalah yang ada di Parigi,” ucap Rudy seperti dikutip dari Antara.
Pastikan Taat Hukum
Kunjungan ke rumah korban yang dilakukan Kapolda Sulteng didampingi Wakil Bupati Parigi Moutong Badrun Nggai, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak setempat.
Rudy menerangkan, kasus ini masih dalam proses hukum. Ia meyakinkan kalau hasil penyelidikannya akan disampaikan kepada publik secara transparan.
Ia juga menegaskan, usai terungkapnya perkara ini, IDGN langsung dibebastugaskan dan digantikan dengan pejabat sementara sejak 15 Oktober lalu.
“Saya akan taat hukum. Ini masih diproses, tidak bisa instan. Hukumannya sesuai dengan kesalahannya,” tandas Rudy.
Baca Juga:
Polda Sulteng Klaim Akan Usut Tuntas Kasus Kapolsek Tiduri Anak Tersangka
Seorang Polisi Diduga Tiduri Anak Tersangka, Iming-imingi Bebaskan Ayahnya