Isu Terkini

Usai Surati Kapolri dan Panglima TNI, Brigjen Junior Tumilaar Dimutasi

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image
tni.mil.id

Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) memastikan dilakukannya proses hukum terhadap Inspektur Kodam XIII Merdeka Brigjen TNI Junior Tumilaar (JT) yang diduga melakukan pelanggaran.

Pelanggaran Disiplin Militer: Perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah menyangkut Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.

“Menindaklanjuti hasil klarifikasi terhadap Brigjen TNI JT di Markas Puspom AD, Jakarta, pada tanggal 22, 23 dan 24 September 2021 dan hasil pemeriksaan para saksi yang terkait,” kata Komandan Puspomad Letjen TNI Chandra W. Sukotjo seperti dikutip Antara.

Ia mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan tersebut telah didapatkan adanya fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Brigjen TNI JT.

“Adanya indikasi pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer, kata Chandra, maka Puspomad akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut terhadap Brigjen TNI JT,” jelas dia.

Dipindahtugaskan: Brigjen TNI JT sebelumnya telah menjalani serangkaian pemeriksaan di Puspomad lantaran ada dugaan bahwa informasi yang disampaikan Junior tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan. Akan tetapi, ada dugaan bahwa hal-hal yang disampaikan mengandung berita yang tidak sesuai dengan fakta.

Chandra mengatakan, Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) pada Sabtu (9/10) telah mengeluarkan Surat Perintah Pembebasan dari Tugas & Tanggung Jawab Jabatan Brigjen TNI JT sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka. Saat ini, ia ditempatkan sebagai Staf Khusus Kasad.

Surati Kapolri dan Panglima TNI: Sebelum adanya mutasi ini, Brigjen TNI JT menulis surat terbuka kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan tembusan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa, dan Panglima Kodam Merdeka Mayjen Wanti Waranei Franky Mamahit.

Surat yang viral di media sosial ini, ditulis tangan olehnya di Kota Manado pada 15 September 2021. Isinya pernyataan dirinya yang mengaku heran adanya Brimob Sulawesi Utara (Sulut) bersenjata yang mendatangi salah seorang personel Bintara Pembina Desa (Babinsa).

Hal itu terkait pembelaan sang Babinsa kepada warga bernama Ari Tahiru (67 tahun) yang tanahnya disebut diserobot PT Ciputra International. JT merasa tidak terima saat Babinsa yang menurutnya membela rakyat kecil malah dipanggil dan diperiksa aparat Polresta Manado. Ari yang merupakan warga buta huruf harus ditangkap aparat.

Baca Juga

Share: Usai Surati Kapolri dan Panglima TNI, Brigjen Junior Tumilaar Dimutasi