Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengkritisi TNI di hari ulang tahunnya ke-76 yang jatuh pada hari ini.
KontraS menyebut TNI semakin sering terlibat dalam urusan sipil.
Urusan Sipil
KontraS menyatakan bahwa TNI seharusnya tidak terlibat atau tidak dilibatkan dalam urusan sipil. Namun, berdasarkan catatan, TNI justru kerap terlibat terutama dalam proses hukum yang idealnya hanya diurusi Polri.
KontraS menemukan terdapat 47 peristiwa yang mana TNI terlibat dalam proses hukum. Jika dirinci, tindakan TNI berupa 20 kali penyegelan, 26 kali pembubaran paksa, dan satu kali pengerahan kendaraan taktis milik militer.
Penanganan pandemi dengan melibatkan militer juga tak jarang menimbulkan praktik kekerasan di lapangan.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah kekerasan anggota Babinsa terhadap dua orang anak berstatus pelajar dengan dalih penegakkan protokol kesehatan.
Selain itu, pemukulan anggota TNI kepada seorang warga juga terjadi di Bali.
Pelibatan TNI juga disorot KontraS terkait penanganan aksi demonstrasi. KontraS mencatat setidaknya terjadi 8 kali pengerahan aparat gabungan yang terdiri dari TNI/Polri.
Salah satu pengerahan kekuatan berlebihan terjadi pada pengamanan aksi demo 13 Oktober 2020 yang menolak pengesahan UU Cipta Kerja.
Dalam pengamanan tersebut, 12-13 ribu aparat gabungan dikerahkan, padahal demonstran hanya berjumlah seribu orang.
Penjabat Gubernur
KontraS pun berharap TNI tak ditempatkan sebagai Penjabat Gubernur pada 2022 dan 2023. Diketahui, bakal ada ratusan gubernur yang habis masa jabatannya sehingga ada kekosongan kepimpinan hingga Pilkada 2024.
Menurut KontraS, perwira tinggi aktif TNI tidak boleh ditempatkan sebagai Penjabat Gubernur karena bertentangan dengan UU TNI. Jika ingin menjadi penjabat gubernur, maka harus pensiuns atau menanggalkan dinas kemiliterannya terlebih dahulu.
KontraS juga mengomentari ditunjuknya penempatan perwira aktif pada jabatan-jabatan sipil seperti Komisaris BUMN dan Staf Ahli Kementerian.
Dalam kurun waktu Oktober 2020 – September 2021, setidaknya ada enam pengangkatan perwira aktif pada jabatan sipil. Jumlah tersebut melebihi periode sebelumnya dengan jumlah 4 kali pengangkatan.
Desakan
KontraS meminta Panglima TNI untuk segera mengeveluasi secara utuh ihwal reformasi di tubuh militer. Pelibatan prajurit dalam urusan sipil tidak dibenarkan, sehingga tidak boleh terulang.
Selain itu, pelanggaran yang dilakukan oleh aparat TNI, khususnya berkaitan dengan kekerasan, harus diusut secara tuntas dan berkeadilan lewat mekanisme hukum yang akuntabel.
Sistem tersebut harus dibangun demi meminimalisir kultur kekerasan dalam institusi serta mencegah terjadinya keberulangan. Sejauh ini, prajurit yang terlibat kasus hukum hanya diadili pengadilan militer, bukan pengadilan sipil.