Isu Terkini

Penagih Utang Kepung Anggota Babinsa: 11 Orang Ditangkap, Surat Kuasa Jadi Barang Bukti

M. Ashari — Asumsi.co

featured image
Twitter

Belum lama ini viral sebuah video mengenai Anggota Badan Pembina Desa (Babinsa) Serda Nurhadi yang dikepung oleh belasan debt collector atau penagih utang. Sejauh ini, 11 penagih utang pelaku pengepungan itu telah ditangkap oleh pihak polisi.

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, pihaknya telah mengamankan 11 penagih utang tersebut, Minggu (9/5/2021). Penangkapan itu dilakukan oleh Tim Gabungan Sat Reskrim Polrestro Jakut dan Unit Reskrim Polsek Koja dan dibantu informasi dari Kodim Jakarta Utara.

“Tim Gabungan Sat Reskrim Polrestro Jakut dan Unit Reskrim Polsek Koja dan dibantu informasi dari Kodim Jakarta Utara telah mengamankan 11 orang terkait kasus viral perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan dan percobaan pencurian dengan kekerasan,” ujarnya sebagaimana dilansir dari Liputan6.

Para penagih utang yang ditangkap itu, yakni YAKM, JAD, HHL, HEL, PA, GL, GYT, JT, AM, DS, dan HRL. Dari penangkapan itu juga disita 4 video rekaman terkait kejadian yang viral, 1 unit telefon selular IPhone 6S untuk merekam, telefon selular para tersangka, 7 pasang baju, celana, dan helm yang digunakan para tersangka pada saat kejadian, 3 unit KR2, visum sementara korban dan surat kuasa penarikan mobil dari Clipan Finance kepada PT Anugrah Cipta Kurnia Jaya.

Dilansir dari Kompas.com, Nasriadi mengatakan, para penagih utang ini mendapatkan kuasa dari PT. Anugrah Cipta Kurnia Jaya. PT. Anugrah mendapatkan kuasa dari Clipan Finance. “Lalu dari perusahaan tersebut, memberikan kuasa kepada saudara HL. Lalu HL memberitahukan kepada rekan-rekannya (para tersangka) untuk membantu proses penarikan,” ujarnya.

Menurut Nasriadi, para pemimpin dari kelompok penagih utang ini ialah HL. Mobil yang dikendarai Nurhadi diketahui bermasalah terkait pembayaran.

Kronologi

Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS sempat menuturkan tentang kronologi pengepungan Serda Nurhadi oleh para penagih utang, sebagaimana dilansir dari Antara. Herwin menyebutkan bahwa Serda Nurhadi mendapat laporan tentang adanya kendaraan yang dikerubuti oleh lebih dari 10 orang, Kamis (6/5/2021) lalu. Akibat pengerubutan itu, suasana lalu lintas di sekitarnya menjadi macet.

Menurut Herwin, saat mendapatkan laporan, Serda Nurhadi tengah berada di Kantor Kelurahan Semper Timur sekitar pukul 14.00. Serda Nurhadi kemudian berniat mengambil alih kendaraan yang dikerubuti para penagih utang itu, terutama setelah ia mendengar di dalamnya terdapat anak kecil dan orang sakit. Ia berinisiatif mengambil alih kemudi mobil untuk mengantarkan mereka ke Rumah Sakit melalui jalan Tol Koja Barat.

“Serda Nurhadi sebagai Babinsa terpanggil membantu warga yang sedang sakit untuk dibawa ke RS, dan Serda Nurhadi sendiri tidak mengetahui kondisi mobil itu bermasalah,” tuturnya.

Akan tetapi, meski telah diambil alih, penagih utang tetap mengerubuti mobil tersebut. Kericuhan sempat terjadi. Serda Nurhadi kemudian beralih membawa mobil tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara karena melihat situasi yang tidak kondusif.

Dikecam Kodam Jaya

Peristiwa yang dialami oleh Serda Nurhadi itu dikecam oleh Herwin. Menurutnya, pihak Kodam Jaya mengecam kejadian tersebut dan tidak mentolerir tindakan para penagih utang.

“Satuan TNI AD, khususnya Kodam Jaya, tidak mentolerir perlakuan dari pihak penagih utang yang secara arogan mengambil paksa kendaraan yang dikemudikan Serda Nurhadi sebagai Babinsa, yang akan menolong warga sakit dan memerlukan pertolongan untuk dirawat di rumah sakit,” tuturnya.

Herwin menegaskan tindakan mengambil kendaraan bermotor secara paksa atau perampasan dapat dijerat Pasal 365 KUHAP mengenai pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari pasal pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHAP. 

Share: Penagih Utang Kepung Anggota Babinsa: 11 Orang Ditangkap, Surat Kuasa Jadi Barang Bukti