Isu Terkini

Terdakwa Pencabulan Anak Divonis 20 Tahun Penjara

Antara — Asumsi.co

featured image
Unsplash/ Tingey Injury Law Firm

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang menjatuhkan vonis hukuman penjara 20 tahun pada Dulhari, terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur asal Kecamatan Torjun, Sampang.

Vonis: Dikutip dari Antara, terdakwa juga dijatuhi sanksi denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan 6 bulan penjara.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan dinyatakan bersalah, dan dalam persidangan terdakwa mengakui semua dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum,” kata Humas PN Sampang, Afrizal.

Pertimbangan: Hal yang memberatkan terdakwa adalah korban dalam kasus pencabulan itu anak dibawa umur, yakni masih berusia empat tahun.

Dakwaan: Vonis penjara 20 tahun itu lebih berat dari pada tuntutan jaksa. Sebelumnya terdakwa dituntut hukuman penjara 19 tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Respons: Terdakwa menyatakan menerima dan tidak akan mengajukan upaya banding.

“Keputusan menerima putusan majelis hakim atas vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa itu, disampaikan secara langsung seusai pembacaan putusan,” kata Afrizal.


Baca Juga:

Share: Terdakwa Pencabulan Anak Divonis 20 Tahun Penjara