Isu Terkini

Fakta Kasus Saipul Jamil: Dari Pedofilia, Percobaan Suap, Hingga Remisi 30 Bulan

Ilham — Asumsi.co

featured image
antaranews

Setelah lima tahun mendekam di penjara, pedangdut Saipul Jamil menghirup udara bebas 2 September lalu. Walaupun lama tidak hadir di mata publik, ternyata dia tidak dilupakan oleh banyak masyarakat, terutama ketika terdengar bahwa sebelum keluar penjara, sederet pekerjaan sebagai artis pun telah menantinya.

Pro kontra langsung mengemuka. Banyak yang tidak setuju mantan suami Dewi Perssik itu menghiasi acara-acara televisi karena yang bersangkutan adalah pelaku kejahatan seksual pedofilia, namun tidak sedikit pula penggemar yang masih menanti kembalinya idola mereka dan siap untuk memaafkan.

Kasus Pencabulan: Saipul Jamil ditetapkan sebagai tersangka kasus kejahatan seksual pada tanggal 18 Februari 2016. Saat itu Ia dituduh memperkosa seorang remaja yang sedang tidur saat bertamu di rumahnya.

Walaupun terbukti melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul kepada orang sesama jenis yang belum dewasa, dan dituntut penjara selama empat tahun, pada 14 Juni 2016 Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhi hukuman hanya tiga tahun penjara. Hukuman tersebut kemudian diperberat menjadi lima tahun di tingkat banding dan diperkuat oleh keputusan Mahkamah Agung pada Desember 2017.

Kasus Penyogokan: Saipul Jamil juga terbukti menyogok pejabat pengadilan yang menangani kasus pencabulannya demi pengurangan hukuman. Saipul bersama kakaknya, dua pengacara, dan seorang panitera pengganti didakwa bersalah menyuap majelis hakim.

Dalam perkara korupsi yang juga ditangani majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, jaksa menuntut hukuman penjara tujuh tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan kepada Saipul Jamil, namun pengadilan hanya memutuskan tiga tahun.

Pejabat panitera pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi, saat itu meminta disediakan uang Rp500 juta agar perkara yang dipimpin hakim Ifa Sudewi bisa diputus pidana penjara selama satu tahun.

Baca Juga: Trauma Panjang Korban Pedofilia: Dari Depresi Hingga Ingin Bunuh Diri

Remisi 30 bulan: Sesuai putusan hakim, seharusnya Saipul menjalani hukuman delapan tahun penjara dan bebas pada 2024. Tapi, ia mendapat pengurangan hukuman (remisi) sebanyak 30 bulan.

Saipul dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa pemidanaan sehingga layak mendapatkan remisi.

Disambut Meriah di Lapas Cipinang: Pada 2 September 2021, kebebasan Saipul menjadi sorotan karena sang pedangdut disambut dengan meriah. Bahkan di depan pintu Lapas Cipinang, Saipul dihujani dengan kiriman bunga hingga dijemput menggunakan mobil Porsche merah. Saipul kemudian hadir di sebuah acara di stasiun TV Trans7 yang merayakan kebebasannya.

Petisi Boikot Saipul: Sebuah petisi yang menyerukan ajakan boikot terhadap Saipul Jamil muncul tak lama setelah ia bebas dan hingga kini sudah ditandatangani lebih dari 300,000 orang.

Petisi tersebut, yang mengutip pernyataan Bobby A. Rizaldi selaku anggota Komisi 1 (Pertahanan, Intelijen, Luar Negeri, Komunikasi, dan Informatika) DPR RI, ditujukan kepada Komisi Penyiaran Indonesia untuk memperhatikan kondisi psikologis korban yang masih terus mengalami trauma, dan menolak hadirnya kembali seorang terpidana pedofil sebagai artis di dunia hiburan.

Share: Fakta Kasus Saipul Jamil: Dari Pedofilia, Percobaan Suap, Hingga Remisi 30 Bulan