Polda Sumatera Selatan menangkap seorang guru pesantren yang mencabuli 26 santri di Kabupaten Ogan Ilir. Guru yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani pemeriksaan.
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak (PPPA) menyatakan tindak pidana tersebut merupakan kasus pedofilia pertama di Sumatera Selatan.
Awal Kasus
Mulanya, ada salah satu orang tua santri yang curiga anaknya mengeluh sakit di bagian kemaluanya. Mereka lantas datang ke dokter untuk diperiksa. Hasil diagnosa, anak tersebut sudah menjadi korban kekerasan seksual.
Sang anak lantas menceritakan semuanya. Dia mengaku pernah dipaksa melakukan tindakan asusila oleh gurunya, yakni J (22) pondok pesantren. Orang tua anak tersebut lantas melapor ke polisi.
Mulai Terkuak
Polda Sumsel menindaklanjuti laporan yang masuk. Guru yang bersangkutan diperiksa. Beberapa saksi juga turut dimintai keterangan.
Dari hasil pemeriksaan, guru berinisial J diduga melakukan pencabulan terhadap 12 muridnya. Masing-masing enam orang disodomi dan enam lainnya mendapat perlakuan cabul. J lalu ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (15/9).
Jumlah Korban Bertambah
Kepolisian membuat posko aduan korban kekerasan seksual oleh guru pesantren berinisial J. Seirin berjalannya waktu, semakin banyak orang tua dari anak yang melapor ke posko.Hingga Kamis (16/9), ada 26 korban yang telah melaporkan ke posko aduan.
“Benar kami terima aduan kembali hari ini, jadi saat ini total korban ada 26 orang anak (santri),” kata Direskrimum Polda Sumsel Kombes Hisar Sialagan, mengutip Antara.
Modus Pencabulan
Dari pemeriksaan sementara, tersangka J melakukan tindakan bejatnya dengan mengiming-imingi uang kepada korban. Nominalnya puluhan ribu Rupiah. Jika korban menolak, J mengancam akan mengurungnya di gudang. Tersangka J pun mengancam akan menganiaya jika korban tidak mau menurut.
Sejauh ini, kepolisian masih memeriksa kondisi kejiwaan J lantaran yang bersangkutan mengaku melakukan itu hanya demi memperoleh kepuasan. Meski demikian, J tetap diusut kasus pidana.
Atas perbuatan pedofilia itu tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 1, 2 dan 4 jo Pasal 76 UU RI No. 17 Tahun 2016, Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Kasus Pedofilia Pertama di Sumsel
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak (PPPA) Sumatera Selatan menyatakan tindak pidana pedofilia yang dilakukan oleh seorang oknum guru terhadap 26 santri merupakan kasus pedofilia pertama.
“Untuk kasus pedofilia, khususnya terhadap anak laki-laki yang menjadi korban mencapai 26 orang ini baru pertama kali terjadi,” kata Kepala Dinas PPPA Sumatera Selatan Henny Yulianti di Palembang, Jumat (17/9).
Dinas PPPA Sumsel telah mengerahkan tim psikolog untuk memberikan pendampingan kepada para korban. Pendampingan tidak hanya diberikan kepada anak, tetapi juga terhadap orang tua yang secara emosional juga terdampak.
“Kami apresiasi keberanian orangtua dan anak untuk mengungkap kasus ini ke ranah hukum,” kata Henny.