Pemerintah telah mengusulkan agar pemungutan suara Pemilu 2024 dilakukan pada 15 Mei agar partai baru agar bisa mengikuti pemilu.
Keputusan itu ditetapkan dalam rapat terbatas di Istana Negara bersama Presiden Joko Widodo pada Senin (27/9) lalu. Namun, sejumlah partai politik menolak, termasuk PDIP.
Klaim Efisien
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemerintah 15 Mei ketimbang 24 April, 6 Mei, atau 8 Mei. Dalam rapat internal pemerintah yang dipimpin Presiden Joko Widodo menilai pemungutan suara pada 15 Mei bisa lebih efisien dari sisi waktu dan dana yang digunakan.
Termasuk juga memperhitungkan kemungkinan adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi pasca pemilu. Tanggal 15 Mei pun dinilai ideal karena telah melewati hari-hari besar keagamaan seperti Idul Fitri.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mendukung pemerintah terkait rencana pelaksanaan pemilu 2024 yang akan dilakukan pada 15 Mei 2024.
“Iya pertimbangannya lebih besar pada efisiensi karena dengan jarak yang berdekatan, tidak terlalu jauh. Tentunya ada efisiensi di waktu, biaya, dan lain-lain, tidak ada yang lebih dari itu,” ujar Dasco kepada Asumsi.co, Senin (4/10).
Dasco mengatakan waktu kampanye, baik pileg maupun pilkada relatif pendek, sehingga tidak terlalu membebani anggaran negara.
Ditolak PDIP
Anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP Arief Wibowo menyampaikan bahwa partainya keberatan dengan usulan pemerintah tersebut.
Jika pemungutan suara dilakukan pada 15 Mei, maka masa kampanye akan dilakukan pada bulan puasa. Itu salah satu pertimbangan PDIP menolak.
“Dan saya kira sangat tidak elok dan tidak etis dan bisa menimbulkan masalah tidak perlu terkait kebangsaan kita apabila Ramadan sebagai bulan yang kita hormati menjadi bagian dari proses politik menuju pencoblosan,” jelas Arief.
PKS Juga Menolak
PKS turut menolak usulan pemerintah terkait rencana pencoblosan pemilu 2024 dilakukan pada 15 Mei. PKS menginginkan agar penetapan pelaksanaan pemilu 2024 menjadi ranah kewenangan KPU.
“Pemerintah boleh memberi masukan waktu pelaksanaan pemilu, tapi hak menetapkannya secara UU dilakukan oleh KPU. Jadi pemerintah perlu mempertimbangkan pendapat KPU dan tentu DPR, dalam hal ini Komisi II,” kata anggota Komisi II Fraksi PKS, Mardani Ali Sera kepada Asumsi.co.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memberikan usulan pemungutan suara Pemilu 2024 dilakukan pada 21 Februari 2024.Tanggal itu dianggap paling ideal KPU dari segi pelaksanaan hingga penyelesaian sengketa pemilu di MK.
Baca Juga:
Pemerintah Resmi Usulkan Pemilu Digelar 15 Mei 2024