Isu Terkini

Tangkap Pelaku Pembalakan Liar, Petugas TN Gunung Leuser Dianiaya Sekelompok Warga

Irfan — Asumsi.co

featured image
Dokumen TN Gunung Leuser

Petugas Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser mengalami pengadangan oleh sekelompok masyarakat di wilayah Desa Tenggulun, Kecamatan Tenggulung, Kabupaten Aceh Tamiang, Jumat (24/9/2021). Pengadangan itu dipicu oleh tindak pengamanan yang dilakukan oleh petugas terhadap sejumlah pelaku pembalakan liar di wilayah konservasi itu.

Kronologi

Berdasarkan informasi resmi yang diterima Asumsi.co dari TNGL, kejadian bermula saat tim Monitoring dan Pendataan Balai Besar TNGL berjumlah 12 personil sedang melaksanakan tugasnya di kawasan TNGL, Desa Tenggulun sejak tanggal 23 September 2021. 

Pada Tanggal 24 September 2021 pukul 13.00 WIB, tim mendengar suara mesin chain saw dari arah dalam hutan TNGL. Tim kemudian dibagi menjadi dua grup untuk mengidentifikasi dari mana suara chain saw itu muncul.

Tim lalu menemukan dua orang yang sedang menebang pohon. Tim pertama mengamankan R (17) dan AR (42) dengan barang bukti satu unit chain saw dan 12 batang kayu olahan jenis Meranti batu. Sementara tim kedua mengamankan 4 pelaku berinisial MR (38), M (53), AGR (19), dan F (20) dengan barang bukti satu unit chain saw dan 26 batang kayu olahan jenis Medang.

Seluruh pelaku dan alat bukti diamankan oleh tim dan mulai meninggalkan lokasi temuan sekitar pukul 16.30 WIB.

Namun, tim diadang oleh sekelompok orang tak dikenal berjumlah sekitar 50-80 orang di daerah Sei Rambe saat hendak membawa keenam pelaku, sekitar pukul 18.00 WIB.

Tidak hanya itu, 12 petugas TNGL ini juga mendapat intimidasi berupa pemukulan dan perusakan kendaraan. Para pelaku pembalakan liar yang semula sudah diamankan pun diambil paksa oleh sekelompok orang tersebut, berikut barang buktinya.

Mediasi

Sekitar Pukul 20.00 WIB, dilakukan mediasi antara tim TNGL dengan kelompok orang tak dikenal di Kantor Desa Tenggulun dengan mengikutsertakan Kepala Desa Tenggulun, Babinkamtibmas Polsek Simpang Kiri, dan Babinsa Pos Ramil Tenggulun. Sekitar pukul 22.00 WIB semua pihak yang ikut mediasi berangkat ke Polres Aceh Tamiang. 

Sekitar pukul 23.30 WIB mediasi dilanjutkan di Polres Aceh Tamiang dan diputuskan untuk dilakukan penandatanganan perdamaian antara Kepala Desa Tenggulun dengan Ketua Tim Monitoring dan Pendataan Balai Besar TNGL.

Penindakan

Balai Besar TNGL menyebut enam orang pembalak liar ini diamankan karena membalak di zona rehabilitasi dan rimba kawasan TNGL. Zona itu dilindungi oleh Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.4039/Menhut-VII/KUH/2014 tanggal 23 Mei 2014 tentang Penetapan sebagian Kawasan TNGL di Provinsi Sumatera Utara.

Berdasarkan pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam” dengan ketentuan pidana kejahatan yaitu penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan pidana pelanggaran yaitu kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)”.

Selain itu, berdasarkan pasal 12 huruf c UU Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo. UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, bahwa “Setiap orang dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah” dengan ketentuan pidana yaitu penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah)”.

Kawasan TNGL merupakan kawasan konservasi yang memiliki nilai penting berupa keragaman ekosistem, keanekaragaman hayati (flora dan fauna), serta gejala-gejala alam unik yang berfungsi sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman hayati, dan pemanfaatan potensi kawasan secara lestari.

Share: Tangkap Pelaku Pembalakan Liar, Petugas TN Gunung Leuser Dianiaya Sekelompok Warga