Bisnis

3 Negara Ini Larang Transaksi Kripto, RI Dinilai Ambil Peluang

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image
Foto: Unsplash

Aset kripto belakangan sedang menjadi primadona di pasar investasi global. Penyebabnya, nilai jual aset ini yang kian melonjak. Cuma tahu tidak, kalau ada 3 negara yang sejauh ini diketahui melarang penggunaan aset kripto. Apa alasannya?

Dicurigai Buat Pencucian Uang Hingga Penyebab Mati Lampu

Mengutip CNN, 3 negara tersebut antara lain Tiongkok, Iran dan Maroko. Tiongkok secara tegas melarang lembaga keuangan di negaranya melayani transaksi mata uang kripto karena dianggap berisiko tinggi. 

3 grup industri keuangan Negeri Tirai Bambu, antara lain Asosiasi Keuangan Internet Nasional China, Asosiasi Perbankan China, dan Asosiasi Pembayaran dan Kliring Tiongkok telah mengeluarkan larangan soal transaksi kripto. 

Baca juga: Tak Melulu dari Luar Negeri, Ini Uang Kripto Asal Indonesia

Kecurigaan Tiongkok terhadap aset ini sebenarnya sudah ditunjukkan sejak tahun  2013, Pemerintah negara tersebut menyatakan pandangan mereka kalau bitcoin bukan mata uang nyata dan memicu resiko keamanan bagi para penggunanya. Oleh sebab itu, mereka melarang lembaga keuangan dan pembayaran untuk bertransaksi menggunakan bitcoin, dogecoin maupun ethereum.

Mereka mencurigai aset kripto berisiko digunakan untuk aksi pencucian uang. Selain itu, mereka juga menilai stabilitas sistem keuangan bisa terjaga jika penggunaan Yuan sebagai mata uang sah dilindungi.

Dilaporkan sumber yang sama, larangan mata uang kripto ini mempengaruhi harga bitcoin yang langsung anjok pada level terendah, yaitu US$40.728 per koin pada Rabu (19/5/21) lalu. Level harga tersebut merupakan yang terendah sejak Februari 2021.

Selain Tiongkok Iran juga melarang penambangan besar-besaran aset kripto, selama empat bulan sampai dengan 22 September mendatang. Presiden Iran Hassan Rouhani, dilaporkan CNN menyebut kebijakan itu diambil karena banyak kota besar di negaranya, mengalami pemadaman listrik yang ditudingnya disebabkan oleh penambangan bitcoin.

Sementara Maroko melarang transaksi mata uang kripto sejak November 2017. Kantor valuta asing Maroko menginformasikan kepada masyarakat kalau transaksi mata uang kripto sebagai pelanggaran terhadap peraturan valuta asing. 

Tak main-main, Maroko mengancam mengenakan sanksi bagi pihak yang melakukan transaksi mata uang kripto. Semakin dilarang, warga Maroko malah memborong mata uang kripto hingga menyebabkan perdagangan aset ini di negara tersebut terus mengalami kenaikan hingga 30% pada Februari tahun ini.

Indonesia Dinilai Ambil Peluang Tren Aset Kripto

Pakar Keuangan dari Tatadana Consulting, Tejasari Assad menilai wajar Tiongkok, Iran dan Maroko menaruh kecurigaan tinggi terhadap aset kripto bahkan melarang warganya bertransaksi menggunakan mata uang ini.

“Ini (aset kripto) kan, memang produk investasi yang saya akui cukup tinggi risikonya dan masih baru kalau di dunia investasi. Maka, enggak heran ada beberapa negara yang masih sangat tinggi kecurigaannya terhadap produk investasi semacam ini,” kata Tejasari kepada Asumsi.co melalui sambungan telepon, Sabtu (29/5/21).

Ia menambahkan, isu aset kripto digunakan untuk pencucian uang belakangan memang tengah mengemuka belakangan ini tak heran semakin meningkatkan kekhawatiran mereka terhadap kehadiran aset investasi ini.

“Isu ini bikin mereka semakin protektif dan sebenarnya mereka sambil terus mengamati kripto ini dari sisi keamanannya bagaimana bisa disiasati sih, soalnya ancaman hacker, ketidakpastian serta resiko yang masih tinggi di situlah yang paling menjadi kekhawatiran,” tuturnya.

Baca juga: Marhaba, Kripto Syariah Akan Meluncur Tahun Ini

Di sisi lain, Tejasari menyoroti Indonesia yang justru melihat aset kripto sebagai peluang untuk menambah pundi-pundi pendapatan negara. Hal ini terlihat dari rencana menerapkan pajak pada setiap transaksi kripto. 

Sebagaimana diberitakan CNBC, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana untuk mengambil pajak dari transaksi mata uang kripto yang sedang tren di Indonesia. 

Saat ini, DJP mengaku tengah menyusun aturannya sambil  mengkaji lebih dalam sehubungan pungutan pajak yang tepat untuk transaksi ini. 

“Menurut saya Indonesia alih-alih curiga dengan uang kripto, justru menjadikan peluang sumber pendapatan negara. Ini tak terlepas karena kita sedang kekurangan uang dan mencari tambahan pendapatan, kayak pajak pribadi saja sudah mulai dinaikkan,” tuturnya.

Share: 3 Negara Ini Larang Transaksi Kripto, RI Dinilai Ambil Peluang