Keuangan

Marhaba, Kripto Syariah Akan Meluncur Tahun Ini

Ilham — Asumsi.co

featured image
Unsplash/Executium

Banyak kejutan di cryptocurrency pada tahun 2021. Kejutan dimulai dari melonjaknya harga bitcoin, lalu anjlok kembali. Kini, menjelang pertengahan tahun, akan muncul Marhaba, kripto syariah.

Marhaba, yang artinya selamat datang, diciptakan oleh platform keuangan bernama Marhaba DeFi dari Australia. Mereka mencoba menghadirkan kripto syariah pertama di dunia keuangan terdesentralisasi.

Menurut Chief Innovation Officer dari Blockchain Australia sekaligus CEO Marhaba, Naquib Mohammed, Platform Keuangan Terdesentralisasi Marhaba (MDFP) akan meluncurkan kripto Marhaba dalam beberapa bulan mendatang. Kripto Marhaba dikatakannya bertujuan untuk menanamkan ekosistem DeFi di dunia Islam, sambil tetap menjunjung prinsip inti syariah.

“Kami sedang membangun platform yang bertujuan untuk inklusivitas komunitas dan tempat tepercaya di mana muslim yang sadar agama dapat bergabung tanpa ragu-ragu,” katanya sebagaimana dilansir dari coinnewsextra.com, Senin (24/05/2021).

Baca juga: Transaksi Uang Kripto Akan Dikenakan Pajak, Ini Kata Trader | Asumsi

Dalam situs resmi Marhaba Defi, Naquib Mohammed menjelaskan bagaimana decentralized financial platform dikembangkan secara syariah. Menurutnya, syariah mewakili seperangkat hukum ketuhanan, kepercayaan dan norma etika.

“Dalam konteks ekonomi Islam, prinsip-prinsip dan nilai-nilai syariah inti disimpulkan dari ayat-ayat Alquran dan tradisi Nabi, yang memberikan panduan tentang masalah-masalah berkaitan dengan hak milik, kegiatan bisnis, kontrak komersial dan transaksional. Mempertimbangkan sistem layanan keuangan Islam modern sebagai sebuah bagian dari ekonomi Islam, prinsip syariah yang sama juga berlaku untuk praktek industri ini. Dengan demikian, kepatuhan pada prinsip-prinsip syariah merupakan pilar integral dari arsitektur keuangan Islam modern,” katanya.

Menurut Naquib Mohammed, fenomena blockchain, aset kripto, dan mata uang kripto telah menarik minat berbagai pemangku kepentingan. Sementara blockchain, sebagai teknologi jaringan terdesentralisasi, dipandang bisa menghadirkan kemudahan dan transparansi untuk transaksi.

Menurutnya, prinsip pertama perdagangan dalam Islam adalah bahwa segala sesuatu diperbolehkan untuk diperdagangkan kecuali ada perintah Islam yang jelas membuktikan sebaliknya. Sementara ‘berdagang’ dalam bahasa Arab didefinisikan sebagai menukar kepemilikan kekayaan seseorang dengan yang lain. Beberapa ulama Islam telah mendefinisikan kekayaan sebagai ‘segala sesuatu yang dimiliki dan memperoleh manfaat darinya, sesuai dengan prinsip-prinsip syariah’.

Ia mengatakan, konsep riba (riba) Islam melarang produk “pinjaman berbunga tinggi atau derivatif agresif”, dan transaksi yang mirip dengan perjudian (maysir), menimbulkan risiko atau keraguan berlebihan (gharar). Untuk itu, MDFP dikatakannya bertujuan menawarkan ekosistem keuangan terdesentralisasi yang sejalan dengan prinsip-prinsip syariah. Menghindari derivatif dan transaksi yang mirip dengan perjudian ini adalah alasan diciptakan Marhaba oleh Mohammed. ​

Baca juga: Tak Melulu dari Luar Negeri, Ini Uang Kripto Asal Indonesia | Asumsi

Sekretaris Asosiasi Perdagangan Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo), Robby, mengatakan bahwa yang menentukan kripto berbasis syariah itu adalah tidak adanya platform derivatif ataupun saving (bunga dari saving). Berbeda dengan saham yang masih memakai derivatif dalam pelaksanaan transaksi perdagangannya.

Ia menuturkan, pada dasarnya menyambut baik bila ada kripto syariah muncul di Indonesia. Namun, kata dia, sebenarnya konsep dalam bertransaksi di exchange yang ada di Indonesia sudah ke syariah. Pasalnya, tidak ada pinjam-meminjam dalam konsep perdagangannya.

“Orang yang telah memiliki aset kripto, baru bisa menjual. Dan sebaliknya, buat yang belum membeli, harus memiliki dana (rupiah) untuk membeli aset tersebut. Jadi tidak terjadi proses riba disini,” katanya saat dihubungi Asumsi.co, Senin (24/5/2021).

Menurutnya, ini soal pelaksanaan saja dalam perdagangan kripto. Jadi, otomatis tidak akan mempengaruhi transaksi yang ada. Kalaupun ada yang mengatakan bahwa lonjakan dan penurunan aset kripto tidak wajar dan itu dibilang haram. Menurutnya, itu hanya persepsi.

“Sebetulnya, yang terjadi saat perdagangan itu, dari supply and demand yang terjadi. Jika hari ini semua setuju harga btc tidak mau dijual di harga 700, maka harga tidak akan anjlok. Di sini, bitcoin juga ada biaya produksi dan fundamental pendukung lainnya. Nah penurunan ini masih kami anggap berada di level wajar,” katanya.

Share: Marhaba, Kripto Syariah Akan Meluncur Tahun Ini