Covid-19

Belum Terima Insentif Sejak November 2020, Nakes Wisma Atlet Merana!

Tommi Andry — Asumsi.co

featured image
Foto: Unsplash/Irwan

Lebih dari setahun Covid-19 ‘menetap’ di Indonesia belum juga membuat pemerintah tahu bagaimana cara menanganinya. Gencar menggelontorkan stimulus ekonomi bernilai triliunan rupiah hingga sibuk melarang orang-orang mudik. Sementara itu, dari sisi kewajiban terhadap tenaga kesehatan (nakes) justru tidak diprioritaskan.

Sejak Desember 2020, bahkan ada yang sejak November, ratusan tenaga kesehatan yang bertugas di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet belum menerima insentif. Mereka, yang dilabeli sebagai garda tedepan itu, diharuskan merawat ribuan pasien yang kian hari makin meningkat jumlahnya.

Sementara di sisi lain, para nakes itu seakan-akan ‘diminta’ lupa merawat keluarga.

”Di Wisma Atlet memang dapat makan dan kadang ada bantuan sembako dari donatur. Namun, selama bekerja di sini saya meninggalkan keluarga. Saya juga harus membayar kontrakan untuk keluarga dan membeli susu untuk anak,” ujar seorang nakes yang berbicara kepada kompas.id.

Baca juga: Semoga Tak Ada Ulang Tahun Kedua Kawal COVID-19

Nakes yang merupakan seorang ibu itu mengaku sudah setahun bertugas di RSDC Wisma Atlet Kemayoran. Diakuinya, fasilitas untuk para nakes di Wisma Atlet terjamin, mulai dari tempat tinggal hingga makanan. Hanya saja, dia juga memiliki keluarga yang harusnya juga terjamin.

Susu anak yang harus dibeli dan kontrakan yang harus dibayar. Tapi apa daya, nyaris setengah tahun insentifnya tak kunjung terlihat penampakannya.

Amanat Penderitaan Nakes

Jaringan Nakes Indonesia (JNI) mencatat jumlah nakes di Wisma Atlet yang belum dibayar insentifnya kian bertambah. Teranyar, hingga Jumat (7/5/21) siang, ada 800 nakes yang melapor insentifnya belum dibayar, sejak November dan Desember tahun lalu.

Dalam tulisannya yang berjudul “Amanat penderitaan Nakes”, dikatakan bahwa RSDC Wisma Atlet Kemayoran merupakan rumah sakit darurat terbesar di Asia, dunia. Untuk menunjang aktivitas, RSDC Wisma Atlet merekrut tenaga kesehatan yang cukup besar.

Tercatat ada sejumlah tenaga kesehatan (nakes) yang direkrut, terdiri dari 1545 perawat dan 249 dokter. Belum lagi tenaga kesehatan lain seperti epidemiolog, sopir ambulance, sanitarian, apoteker ahli teknologi lab medik, elektromedik, hingga fisikawan medik.

Dari hasil laporan yang diterima, sebagian nakes mengeluhkan tidak menerima insentif sejak bulan November 2020. Namun, mayoritas menyatakan sejak Desember mereka tidak lagi menerima insentif hingga April 2021 lalu. Untuk bulan Mei 2021 ini juga belum nampak ada pencairan, karena biasanya pencairan insentif diberikan antara tanggal 16-20 setiap bulannya,” tulis JNI seperti dimuat sindonews.com.

Terancam Istilah Relawan

Di tengah perjuangan mereka mendapatkan haknya, sebagian nakes justru mendapatkan intimidasi dan ancaman dipurnatugaskan atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sebagian nakes mendapatkan jawaban yang kurang simpatik. Pasalnya istilah relawan dianggap sebagai pekerjaan suka rela alias tak berhak mendapatkan insentif, gaji dan tunjangan lainnya,” tulis JNI.

Padahal, setiap nakes yang direkrut dan bertugas di RSDC Wisma Atlet masing-masing mempunyai surat kontrak kerja yang disebut SPRIN (Surat Perintah) atau Nota Dinas yang dikeluarkan oleh PPSDM Kemenkes.

Perlu diketahui bahwa besaran insentif untuk perawat di RSDC Wisma Atlet adalah Rp7,5 juta, sedangkan insentif untuk dokter jumlahnya Rp10 juta, dokter spesialis Rp15 juta lalu untuk bidan dan tenaga kesehatan lainnya Rp5 juta.

Nah, yang menjadi pertanyaan besar adalah ke mana aliran dana sebesar itu digunakan? Dan mengapa belum dialokasikan? Situasi ini tentunya sangat disayangkan,” tulis JNI.

Sebagai pekerja di bidang kesehatan, menurut UU No 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan berhak untuk memperoleh pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Profesi, Standar Pelayanan Profesi, dan Standar Prosedur Operasional.

Hal ini juga bertentangan dengan UU tenaga kerja bagian kedua pasal 88 ayat 1 tentang pengupahan serta Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia NOMOR HK. 01.07/MENKES/4239/2021 tentang pemberian insentif dan santunan bagi tenaga kesehatan yang menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Berdasarkan uraian tersebut, JNI bersama nakes yang bekerja di RSDC Wisma Atlet menyatakan dua sikap, yakni; pertama, menuntut pemerintah untuk membayarkan insentif tenaga kesehatan yang tertunggak selama pandemi Covid-19.

Kedua, menuntut negara mempermudah pendataan dan birokrasi pembayaran insentif tenaga kesehatan secara adil dan merata dari pusat hingga ke daerah.

Lapor LBH

Selain melalui JNI, para nakes Wisma Atlet pun mengadukan nasibnya ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Direktur LBH Jakarta Arif Maulana mengatakan kepada cnnindonesia.com tentang kebenaran laporan nakes tersebut meski enggan menjelaskannya lebih rinci.

“Iya, ada pengaduan dan permohonan bankum (bantuan hukum) dari nakes Wisma Atlet soal insentif. Secara detail aku mungkin enggak bisa sampaikan sekarang, ya. Tapi, intinya memang ada persoalan insentif yang belum dibayarkan,” lanjutnya.

Selain soal insentif, Arif menyebut nakes juga melaporkan soal dugaan intimidasi dari tentara dan aparat kepolisian. “Bahkan bukan hanya dari tentara, tapi dari kepolisian juga,” ujarnya.

Sementara itu, Komandan Lapangan Satgas Covid-19 RSD Wisma Atlet Letkol TNI Laut M. Arifin menegaskan pihaknya selama ini tidak pernah melakukan tindakan represif kepada para relawan nakes terkait persoalan insentif.

“Tidak pernah, kita terutama masalah insentif menekan, tidak ada. Saya yang di lapangan, saya dekat semua bagian lapangan, saya tahu persis kalau masalah penekanan insentif tidak pernah ada,” kata Arifin.

Sementara itu, Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kesehatan Kementerian Kesehatan Trisa Wahjuni Putri mengatakan, insentif nakes yang menangani Covid-19 untuk bulan Desember 2020 hingga April 2021 akan segera dibayarkan.

Baca juga: Benarkah Vaksin di Indonesia Tidak Efektif Lawan Mutasi Covid-19 N439K?

”Sebentar lagi untuk yang Desember akan bisa direalisasikan. Mungkin sore ini atau besok pagi, paling lambat. Itu untuk insentif tahun 2020 bulan Desember,” ujar Trisa dalam pertemuan pers secara daring, Jumat (7/5/21), seperti dilaporkan kompas.id..

Menurut Trisa, pada 2020 ada sekitar 128.000 nakes yang sudah mendapat insentif melalui Kementerian Kesehatan dengan total dana Rp63 miliar. ”Nakes yang diberikan insentif ini yang menangani Covid-19. Untuk 2021, insentif yang harus dibayar melalui (pemerintah) pusat kurang lebih kepada 60.000 nakes, sisanya melalui pemerintah daerah,” tuturnya.

Untuk tahun 2021, Trisa mengatakan, Rp57,97 miliar dana telah siap dicairkan. Namun, pembayaran insentif hanya bisa dibayarkan berdasarkan usulan dari fasilitas kesehatan.

Trisa juga berharap fasilitas kesehatan segera mengusulkan nakes-nakes yang bertugas menangani Covid-19 agar segera diproses. ”Untuk insentif Februari ini, sebesar Rp18,28 miliar, sudah dalam proses perbaikan juga. Dari kemarin diperbaiki dan hari ini kami perbaiki juga SPM-nya (surat perintah membayar) untuk 2.409 tenaga relawan. Ini tinggal menunggu persetujuan dari KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara), mudah-mudahan tidak ada koreksi,” paparnya

Kemudian untuk Maret, kata Trisa, sudah masuk daftar pembayaran bagi 2.457 relawan nakes dengan total Rp18,2 miliar. ”Untuk bulan Maret ini, total yang kami sudah identifikasi dalam listing sebanyak 2.457 relawan tenaga kesehatan ya, besar total insentifnya adalah Rp18,2 miliar. Yang bulan Maret ini sedang dalam proses pembuatan data supplier untuk SPM,” ujarnya.

Share: Belum Terima Insentif Sejak November 2020, Nakes Wisma Atlet Merana!