Isu Terkini

Kapolri Akhirnya Cabut Telegram Larangan Media Siarkan Kekerasan Polisi

Ramadhan — Asumsi.co

featured image
Foto: Dok. Kemenpora

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung mencabut surat telegram Nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 terkait kegiatan kehumasan di lingkungan kewilayahan Korps Bhayangkara. Surat Telegram itu dinilai kontroversial dan sempat jadi sorotan tak lama setelah diterbitkan.

Polri sebelumnya mengeluarkan Surat Telegram (ST) yang isinya melarang media untuk menayangkan tindakan kekerasan yang dilakukan kepolisian. Telegram itu diklaim ditujukan kepada fungsi humas Polri, termasuk media-media internal kepolisian.

Setelah muncul kritik dari publik, aturan tersebut akhirnya dicabut Kapolri. Adapun pencabutan telegram itu tertuang dalam STR nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 6 April 2021. Surat itu ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono.

​Baca Juga: Telegram Kapolri Beredar, Isinya Larang Humas Siarkan Arogansi dan Kekerasan Polisi

“Sehubungan dengan referensi di atas, kemudian disampaikan kepada kepala bahwa ST Kapolri sebagaimana referensi nomor empat diatas dinyatakan dicabut/dibatalkan,” tulis Kapolri dalam telegram tersebut.

Adapun referensi yang disebutkan itu merujuk pada Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Perkap Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Mabes Polri.

Kemudian, Peraturan Komisi Penyiaran Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Pelaku Penyiaran dan terakhir Surat Telegram Kapolri nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 5 April 2021.

Sebelumnya, Surat Telegram Kapolri tentang pelaksanaan peliputan yang bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 itu ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri pada 5 April 2021 dan ditujukan kepada para Kapolda serta Kabid Humas.

​Baca Juga: Kompolnas: Segera Cabut Telegram Kapolri Larang Humas Siarkan Kekerasan Polisi

“Surat Telegram itu ditujukan kepada para kabid humas di satuan wilayah. Jadi hanya untuk internal saja ya,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono saat dihubungi Asumsi.co melalui telepon, Selasa (5/4).

“Pertimbangannya agar kinerja Polri di kewilayahan semakin baik.”

Surat Telegram Kapolri itu menjadi dasar pengingat para pengemban fungsi Humas Polri di kewilayahan.

Isi surat itu mengatur perihal pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik.Setidaknya ada 11 hal yang diinstruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada jajaran Humas Polri. Isinya sebagai berikut:

  1. Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.
  2. Tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana.
  3. Tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian.
  4. Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta pengadilan.
  5. Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual.
  6. Menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya.
  7. Menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya yaitu anak di bawah umur.
  8. Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku.
  9. Tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang.
  10. Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten.
  11. Tidak menampilkan gambaran eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.

Share: Kapolri Akhirnya Cabut Telegram Larangan Media Siarkan Kekerasan Polisi