Isu Terkini

Menarik Pelajaran dari Pengguna TikTok Cash Pasca Pemblokiran Menkominfo

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

“Pusing kepala Barbie,” sahut Rudi Wirjono (bukan nama sebenarnya), karyawan swasta berusia 29 tahun di Jakarta. Rudi adalah pengguna aplikasi TikTok Cash yang baru saja diblokir pada Rabu (12/2). Uang sejumlah Rp1.980.000 pun tertahan di rekening aplikasi Rudi.

Rudi baru menggunakan TikTok Cash selama 17 hari ketika aplikasi yang menjanjikan uang bagi penonton konten TikTok tersebut mendadak tidak bisa diakses. Ia dan ratusan pengguna TikTok Cash yang tergabung dalam sebuah WhatsApp group “TTC Karyawan” pun sontak ramai mencari tahu nasib uang mereka. Sebagian menganggap, pemblokiran terlalu cepat terjadi padahal belum ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan. Rudi sendiri saat ini mengaku pasrah jika uang tidak kembali.

Gue pakai TikTok Cash tanpa ajakan dari siapa-siapa. Gue tergoda ikut setelah melihat upline gue update status (pakai TikTok Cash) enak banget, nge-like konten dapat duit,” ujar Rudi kepada Asumsi.co (3/2).

Aplikasi TikTok Cash menjanjikan uang hanya dengan menonton, memberikan like dan follow terhadap akun-akun TikTok yang direkomendasikan. Untuk pengguna level paling rendah (biasa disebut “Karyawan”), satu like video berharga Rp5.500. Jika mereka memberi like pada 16 video dalam sehari, sesuai dengan tugasnya, mereka bisa menghasilkan Rp92.000. Terdapat komisi bagi mereka yang sudah merekrut pengguna lain untuk menjadi bawahannya (biasa disebut downline).

Menurut Rudi, ada aturan tak tertulis di antara para pengguna TikTok Cash bahwa tidak boleh ada pemaksaan dalam merekrut pengguna lain.

“Dari awal, upline gue sudah menjelaskan aplikasi ini risikonya tinggi. Gue disarankan untuk pakai duit dingin. Kalau nggak ada (uang aman), jangan dipaksa,” jelas Rudi.

Hal yang sama ia sampaikan kepada 14 pengguna lain yang berhasil menjadi bawahannya.

“Kita cukup memamerkan apa yang kita hasilkan biar orang tertarik. Jangan dipaksa.”

Jika ditanya soal kerugian, Rudi mengaku uangnya yang tertahan di TikTok Cash masih di luar modal yang sudah ia habiskan. Ada empat level pengguna dalam TikTok Cash. Level paling bawah adalah Karyawan, di mana pengguna diwajibkan membayar uang pendaftaran sebesar Rp499.000. Tiga level berikutnya adalah Pemimpin (Rp1.599.000), Pengawas (Rp4.999.000), dan Pengelola (15.999.000). Rudi sempat mendaftar dua kali; sebagai Karyawan dan juga Pemimpin. Dalam dua minggu terakhir, ia sudah sempat menarik uangnya kembali dengan lancar.

“Kemarin-kemarin narik duit aman, dua jam sudah cair.” kata Rudi. Atasan Rudi bahkan selalu lancar menarik uang jutaan rupiah dalam sehari.

“Eh, 10 menit setelah pengumuman diblokir, duit gue masih ketahan. Sampai sekarang,” lanjutnya.

Meski sudah balik modal, Rudi mengaku sedih karena kawan-kawannya banyak yang baru mendaftar dan belum berhasil menghasilkan uang.

Ke depannya, Rudi mengaku ingin belajar agar lebih bisa mengelola uangnya dengan baik.

Gue belum pernah investasi, tapi gue sadar (TikTok Cash) bukan investasi. Ini lebih mirip judi lah, karena easy money.” katanya. “Kalau kata orang, ini namanya skema Ponzi.”

Skema Ponzi adalah modus investasi yang memberi keuntungan dari sejumlah deposit uang yang disimpan dalam aplikasi. Dalam skema ini, anggota akan mendapat keuntungan berdasarkan sistem referral, alias jika berhasil mengajak orang lain untuk menggunakan aplikasi tersebut.

Tindakan tegas dalam memblokir aplikasi TikTok Cash meramaikan kembali wacana pentingnya memahami pendidikan keuangan agar tidak termakan bujuk rayu yang merugikan di masa depan. Perencana keuangan Muty Djuhari tidak menampik bahwa kisah-kisah sukses yang instan akan mudah menarik perhatian orang.

“Orang yang tidak memiliki financial literacy akan cenderung lebih mudah tergiur akan timbal balik yang tinggi. Kalau yang sudah paham, akan tahu bahwa tidak semudah itu mendapatkan uang,” katanya.

Muty juga menegaskan bahwa tidak ada produk keuangan yang menjamin timbal balik yang pasti di masa depan. Jika ada uang dingin, ia menyarankan agar diserahkan kepada lembaga keuangan yang diawasi oleh OJK.

Rudi sendiri mengaku kapok menggunakan aplikasi seperti TikTok Cash dan takkan lagi mudah tergiur keuntungan cepat.

“Besok-besok, gue bakal mikir dua kali deh.” kata Rudi.

TikTok Indonesia sudah memberikan klarifikasi bahwa pihaknya tidak terafiliasi dengan aplikasi TikTok Cash dan menghimbau pengguna agar tidak mudah tergiur bentuk investasi bodong.

“Kami tidak akan dan tidak pernah meminta uang dari Anda,” kata perwakilan TikTok Indonesia, Catherine Siswoyo, seperti dikutip Antara pada Rabu (10/2).

Share: Menarik Pelajaran dari Pengguna TikTok Cash Pasca Pemblokiran Menkominfo