Dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, dituntut satu tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6). Apa saja pasal yang menjerat keduanya?
Mereka, terbukti menurut hukum secara sah dan meyakinkan, telah bersama-sama melakukan penganiayaan berat terencana terhadap Novel Baswedan, sehingga korban mengalami luka berat.
Jaksa membacakan tuntutan pada Rahmat dan Ronny secara terpisah dalam persidangan tersebut. Tuntutan Ronny dibaca lebih dulu, disusul tuntutan untuk Rahmat.
Dalam surat dakwaan, disebutkan Rahmat Kadir dan Ronny Bugis dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 351 ayat 2 KUHP. Lantaran perbuatan dilakukan bersama-sama, maka jaksa menambahkan pasal penyertaan yakni Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Adapun penjelasan masing-masing pasal adalah sebagai berikut:
Pasal 355 ayat 1 KUHP
Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 353 ayat 1 dan 2 KUHP
1. Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
2. Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP
1. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,
2. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Menurut jaksa, perbuatan Rahmat Kadir dan Ronny Bugis sejak awal tidak diniatkan untuk melakukan penganiayaan berat pada Novel. Namun, dalam fakta persidangan disebutkan bahwa penyerang Novel sudah menyiapkan cairan keras yakni asam sulfat.
“Bahwa dalam fakta persidangan, terdakwa tidak pernah menginginkan melakukan penganiayaan berat. Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman cairan air keras ke Novel Baswedan ke badan. Namun mengenai kepala korban. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Novel Baswedan mengakibatkan tidak berfungsi mata kiri sebelah hingga cacat permanen,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.
Menurut Jaksa, dua terdakwa juga tidak memenuhi unsur dakwaan primer dari penganiayaan berat yang diatur dalam Pasal 355 ayat (1) KUHP. Keduanya disebut jaksa tak ingin menganiaya Novel secara berat meski di luar dugaan menyebabkan cacat permanen.
Maka jaksa hanya menuntut kedua terdakwa dengan dakwaan subsider, yakni Pasal 353 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Oleh karena dakwaan primer tidak terbukti, terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primer. Kemudian kami akan membuktikan dakwaan subsider. Dakwaan subsider melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.”
Hal yang memberatkan adalah karena terdakwa telah mencederai kehormatan institusi Polri. Sedangkan hal yang meringankan yakni kedua terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya, serta dinilai kooperatif dalam persidangan dan telah mengabdi sebagai anggota Polri selama tujuh tahun.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Ahmad Fatoni memberikan penjelasan mengenai besaran tuntutan pada kedua terdakwa yang hanya satu tahun penjara. Menurutnya kedua terdakwa telah meminta maaf dan telah menyesali perbuatannya termasuk kepada keluarga Novel dan Polri.
“Karena pertama terus terang saat persidangan dan kedua, meminta maaf dan menyesali perbuatannya,” kata Fatoni dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6).
Ronny maupun Rahmat merupakan anggota Korps Brimob Polri. Keduanya ditangkap di wilayah Cimanggis, Depok, Jawa Barat akhir Desember 2019. Sementara Novel diserang dengan air keras saat pulang berjalan kaki usai salat subuh di Masjid Al Iksan, Kelapa Gading, Jakarta Utara, April 2017.
Novel pun kecewa atas tuntutan hukuman satu tahun penjara bagi dua terdakwa kasus penyiraman terhadap dirinya. “Selain marah, saya juga miris karena itu menjadi ukuran fakta sebegitu rusaknya hukum di Indonesia. Lalu bagaimana masyarakat bisa menggapai keadilan?” kata Novel, Kamis (11/6).
“Walaupun memang hal itu sangat keterlaluan karena suatu kebobrokan yang dipertontonkan dengan vulgar tanpa sungkan atau malu,” kata Novel.
Sementara itu, Tim Advokasi Novel Baswedan menilai tuntutan hukuman satu tahun penjara terhadap dua terdakwa jadi hal yang memalukan. Anggota Tim Advokasi Novel, Alghiffari Aqsa, mengatakan tuntutan tersebut juga sangat rendah serta tidak berpihak pada korban kejahatan.
“Terlebih ini adalah serangan brutal kepada Penyidik KPK yang telah terlibat banyak dalam upaya pemberantasan korupsi,” kata Alghiffari dalam siaran pers, Kamis (11/6).
Menurut Alghiffari, tuntutan itu menegaskan dugaan Tim Advokasi bahwa persidangan kasus Novel ini merupakan sandiwara. Ia pun mengungkap sejumlah kejanggalan dalam persidangan, di antaranya saksi-saksi penting yang tidak dihadirkan dalam persidangan serta peran penuntut umum yang terkesan membela para terdakwa.
“Persidangan kasus ini juga menunjukan hukum digunakan bukan untuk keadilan, tetapi sebaliknya hukum digunakan untuk melindungi pelaku dengan memberi hukuman alakadarnya,” ujarnya.
Tim Advokasi Novel menuntut majelis hakim untuk melihat fakta sebenarnya yang menimpa Novel Baswedan. Termasuk menuntut Presiden Joko Widodo untuk membentuk Tim Pencari Fakta Independen untuk mengungkap sandiwara hukum ini. “Komisi Kejaksaan mesti menindaklanjuti temuan ini dengan memeriksa Jaksa Penuntut Umum dalam perkara penyerangan terhadap Novel Baswedan.”
Abdul Fickar Hadjar, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, mengatakan secara yuridis ada kejanggalan dalam tuntutan terhadap dua terdakwa yang hanya satu tahun penjara. Padahal, menurutnya, tuntutan terhadap para terdakwa maksimal tujuh tahun, karena ada alasan memberatkan yang merujuk pada hukuman maksimal.
“Pertama, dari sudut pelaku yang berstatus sebagai anggota kepolisian yang seharusnya menjadi tauladan untuk tidak berbuat kejahatan, justru dia melakukan. Artinya seharusnya selain dituntut maksimal, juga dianggap tidak pantas menyandang status sebagai anggota kepolisian, sehingga harus dicabut haknya sebagai anggota kepolisian,” kata Fickar saat dihubungi Asumsi.co, Jumat (12/6).
Lebih jauh, Fickar menyebut keduanya juga telah mencemarkan nama baik kepolisian. Apalagi korban kejahatan keduanya adalah seorang penegak hukum yang seharusnya dilindungi para terdakwa. Kenyataannya, mereka justru menganiaya Novel sampai cacat, bahkan mungkin berniat membunuh.
“Sulit untuk sedikit saja membenarkan alasan dari tindakan para terdakwa. Demikian juga seharusnya terdakwa dituntut juga Pasal 21 UU Korupsi, karena menghalang-halangi penegakan hukum pemberantasan korupsi dengan ancaman 12 tahun. Jadi di samping penganiayaan, juga menghalang-halangi penegakan hukum korupsi.”
Menurut Fickar, untuk menuntut dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana, meskipun perencanaan sudah terlihat, tetapi harus dibuktikan bahwa penyiraman air keras yang direncanakan itu ditujukan pada bagian tubuh manusia yang dapat mengakibatkan kematian.
Jadi, lanjut Fickar, mungkin JPU tidak menafsirkannya ke arah itu, meskipun sangat potensial penyiraman air keras itu ditujukan untuk kematian seseorang. Yang pasti, Fickar melihat tuntutan JPU yang hanya satu tahun itu sangat ironis, tidak menggambarkan keprihatinan terkait penghinaan terhadap profesi penegak hukum, termasuk juga tidak mustahil suatu saat menimpa JPU juga.
“Demikian juga tidak terlihat upaya perlawanan terhadap tindakan yang melemahkan pemberantasan korupsi. Dari sudut motif (mensrea), merupakan keanehan yang sangat jelas, terhadap orang yang tidak pernah berhubungan dan tidak punya perselisihan apapun dilakukan penyiraman air keras.”
“Kemungkinan yang paling logis adalah para terdakwa ini merupakan orang suruhan, sehingga harus dicari atau dilacak siapa dalang atau siapa aktor intelektual di balik perbuatan pidana ini,” kata Fickar.