General

Logo Parpol Baru Tak Dimasukkan ke Surat Suara, Begini Reaksi Partai Berkarya dan PSI

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumya udah pernah bilang kalau logo partai politik baru saat pemilihan calon presiden (Pilpres) 2019 nanti, enggak bisa dimasukan ke dalam surat suara. Aturan itu, katanya, memang udah menyesuaikan dari Undang-undang Pemilihan Umum (Pemilu).

“Hanya partai pengusung yang telah mempunyai suara yang dimasukkan ke dalam surat suara Pilpres,” kata komisioner KPU, Ilham Saputra, di sela uji publik Peraturan KPU pencalonan presiden dan wakil presiden di gedung KPU, Jakarta, pada Kamis, 5 April.

Dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, di pasal 222 mengatur bahwa pasangan calon diusulkan oleh partai politik (parpol) atau gabungan. Parpol peserta pemilu yang udah penuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit punya 20 persen dari jumlah kursi di DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

Artinya, partai baru belum bisa dimasukkan dukungannya melalui logo di dalam surat suara.

“Itu konstitusi. Saya kira kalau dibawa [digugat] ke Mahkamah Konstitusi juga bakal ditolak,” ungkap Ilham.

Tanggapan Partai Berkarya

Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang bilang kalau aturan dari KPU tengang logo partai di surat suara pilpres itu enggak adil bagi partai yang baru menjadi peserta pemilu 2019.

“Bagi kami partai baru itu tidak adil, ada empat partai baru yang menjadi peserta pemilu tahun depan,” kata Andi.

Partai baru, kata Badaruddin, harusnya punya hak yang sama, yakni logonya dimasukkan ke surat suara pemilihan presiden karena udah sah jadi peserta pemilu 2019.

“Kami kan punya hak untuk mendukung, meski tidak bisa mengusung. Jadi untuk mendukung lewat kampanye, termasuk memasukan logo. Tinggal dipisahkan partai pengusung dan pendukung,” kata Badaruddin.

Nomor urut Parpol.

Tanggapan Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Sama dengan Partai Berkarya, Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni mengatakan kalau mau adil, semua partai yang berlaga di pemilu 2019 mendapatkan perlakuan yang sama. Logo partai baru yang mendukung parpol tertentu mesti dimasukan di surat suara.

“Atau mungkin tidak perlu sama sekali logo partai di kertas suara pilpres. Sedangkan logo partai biarkan hanya ada di kertas suara pemilihan legislatif,” usul Antoni.

Share: Logo Parpol Baru Tak Dimasukkan ke Surat Suara, Begini Reaksi Partai Berkarya dan PSI