Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan seorang menteri dan pejabat negara lainnya menjadi ketua atau anggota tim kampanye pada Pemilu 2019 mendatang. Nantinya saat melakukan kampanye, menteri dan pejabat negara lainnya itu harus cuti.
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengatakan bahwa aturan soal menteri dan pejabat negara lainnya yang boleh jadi ketua tim kampanye itu sudah diatur dalam rancangan peraturan KPU (PKPU) yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Menteri boleh menjadi ketua tim kampanye sepanjang izin. Jadi, pejabat negara baik menteri, gubernur dan wakil gubernur boleh menjadi tim kampanye. Namun, tetap harus mentaati peraturan,” kata Wahyu Setiawan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 3 April.
Peraturan yang dimaksud Wahyu tersebut adalah seorang menteri boleh menjalankan tugasnya sebagai ketua tim kampanye di akhir pekan atau Sabtu dan Minggu.
Baca Juga: KPU Akhirnya Izinkan Parpol Baru Kampanyekan Capres di Pilpres 2019
Kemudian apabila ingin bertugas menjadi ketua tim kampanye di hari kerja, menteri yang bersangkutan harus mengambil cuti. Batas maksimal cuti bagi menteri atau para pejabat negara lainnya itu hanya boleh dilakukan satu kali atau sehari dalam seminggu.
“Aturannya jelas bahwa mereka dalam sepekan harus satu kali cuti (untuk) kampanye. Jika lebih, maka melanggar (ketentuan cuti untuk kampanye). Kalau dia berkampanye tapi dia enggak cuti, ya melanggar aturan,” ucap Wahyu.
Wahyu menegaskan bahwa para pejabat negara tidak boleh melakukan kampanye jika tidak cuti.
“Untuk bisa berkampanye ada aturannya, salah satunya cuti. Yang tidak perlu cuti adalah hari libur (kampanye pada hari libur),” ujar Wahyu.
Selain itu, menteri juga tak bisa menjalankan tugasnya sebagai ketua tim kampanye di luar jam kerja di hari kerja. Misalnya saja apabila ingin bertugas sebagai ketua tim kampanye pada Senin malam, maka menteri yang bersangkutan harus mengambil cuti sehari penuh.
Aturan-aturan yang memperbolehkan menteri untuk menjadi ketua tim atau anggota tim kampanye di Pemilu 2019 tersebut juga berlaku kepada para gubernur, wakil gubenur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, dan pejabat negara lainnya.
Baca Juga: Alasan KPU Berencana Larang Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg di Pemilu 2019
Semua yang masuk dalam tim kampanye harus mengambil cuti jika ingin bertugas menjadi ketua anggota tim kampanye di hari kerja. Batas maksimal cuti dalam satu pekan pun sama, yakni maksimal satu hari.
Sampai hari ini, memang belum ada menteri yang menjabat sebagai ketua tim kampanye atau tim pemenangan untuk Pemilu 2019 mendatang. Namun, telah ada kepala daerah yang menjabat posisi itu yakni Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Salahuddin Uno yang ditunjuk Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto sebagai koordinator tim pemenangan Pilpres 2019.
Sekadar informasi, sebelumnya Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro, mengatakan pihaknya tengah menyusun PP yang mengatur cuti kampanye bagi calon presiden (capres) pejawat atau petahana.
PP tersebut nantinya juga mengatur cuti bagi wakil presiden, menteri hingga kepala daerah terhadap pelaksanaan kampanye Pemilu 2019.
“Kami sedang menyusun PP yang merevisi PP Nomor 18 Tahun 2013. Karena undang-undangnya berubah, maka kami juga merevisi PP-nya,” kata Suhajar dalam rapat konsultasi PKPU kampanye Pemilu 2019 di Komisi II DPR RI, Selasa 3 April.