“Marilah seluruh rakyat Indonesia, arahkan pandanganmu ke depan…”
Masyarakat Indonesia mana yang punya televisi di rumah dan enggak tahu lirik lagu tadi? Kalimat di atas adalah lirik awal dari mars Partai Persatuan Indonesia (Perindo). Seperti yang umum diketahui, Ketua Umum Perindo adalah Harry Tanoesoedibjo, seorang taipan media yang juga pemilik perusahaan MNC Group. MNC Group ini membawahi beberapa stasiun televisi swasta Indonesia, seperti RCTI, MNC TV, dan GTV. Karena itu, enggak heran kalau mars barusan sering banget muncul di channel-channel tersebut.
Tapi, kalian tau kan kalau ada peraturan tentang larangan penayangan partai politik (parpol) di televisi nasional sebelum masa kampanye? Nah, masa kampanye untuk Pemilu Legislatif 2019 di Indonesia sendiri baru akan dimulai pada 13 Oktober 2018. Karena itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyayangkan adanya iklan Partai Perindo yang masih tayang sampai saat ini.
Baca juga: 3 Momen Menarik di Rapimnas Partai Perindo: Dari Jokowi Hafal Mars Perindo Sampai HT Jadi Prajurit
Apalagi dalam iklan tersebut ditampilkan lambang parpol, nomor urut parpol dan mars parpol yang sudah memenuhi unsur citra diri. Sebagaimana diketahui, berdasarkan UU Pemilu, citra diri termasuk bagian dari kampanye.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menyatakan dalam rapat bersama Kepolisian RepubIik Indonesia (RI) dan Kejaksaan Agung ngasih kesimpulan bahwa iklan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) di stasiun televisi memenuhi unsur kampanye dini. Namun, Partai Perindo tidak diberi sanksi lantaran kendala syarat formal di Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu).
Baca juga: Dukung Jokowi, Hary Tanoe Mundur dari Pilpres 2019
“Materi iklan Perindo tersebut memenuhi unsur iklan kampanye melalui media elektronik yang dilakukan diluar jadwal kampanye,” kata Abhan di Gedung Bawaslu, Jakarta, pada Jumat, 23 Maret.
Sekadar informasi, kampanye untuk Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) melalui media elektronik baru boleh dilakukan sekitar Maret 2019 mendatang. Namun, Partai Perindo justru udah lebih dulu kampanye, bahkan kampanye telah dilakukan jauh sebelum waktu yang udah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Meskipun udah dianggap telah melanggar aturan, Abhan bilang bahwa kasus dugaan pidana pemilu itu belum bisa ditindaklanjuti lantaran adanya kendala syarat formal di Sentra Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu).
“Belum bisa diteruskan ke penyidikan,” katanya.
Padahal, kalau sesuai dengan Pasal 492 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Baca juga: Iklan Parpol Masih Tayang di Televisi, Bawaslu Akan Panggil Perindo
Oleh karena itu, sanksi administratif pun, kata Abhan, juga belum bisa dijatuhkan. Dengan alasan, bahwa sekarang belum ada Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur soal kampanye Pemilu 2019. Sehingga saat ini acuan yang digunakan Bawaslu hanyalah Undang-undang Pemilu yang di dalamnya hanya mengatur soal sanksi pidana.
“Kalau sudah ada PKPU Kampanye, baru nanti ada PKPU Pengawasan Kampanye. Namun, kami sudah lakukan peringatan keras agar tidak dilakukan lagi.”