Isu Terkini

Iklan Parpol Masih Tayang di Televisi, Bawaslu Akan Panggil Perindo

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

“Marilah seluruh rakyat Indonesia, arahkan pandanganmu ke depan…”

Masyarakat Indonesia mana yang punya televisi di rumah dan enggak tahu lirik lagu tadi? Kalimat di atas adalah lirik awal dari mars Partai Persatuan Indonesia (Perindo). Seperti yang umum diketahui, Ketua Umum Perindo adalah Harry Tanoesoedibjo, seorang taipan media yang juga pemilik perusahaan MNC Group. MNC Group ini membawahi beberapa stasiun televisi swasta Indonesia, seperti RCTI, MNC TV, dan Global TV. Karena itu, enggak heran kalau mars barusan sering banget muncul di channel-channel tersebut.

Tapi, kalian tau kan kalau ada peraturan tentang larangan penayangan partai politik (parpol) di televisi nasional sebelum masa kampanye? Nah, masa kampanye untuk Pemilu Legislatif 2019 di Indonesia sendiri, baru akan dimulai pada 13 Oktober 2018. Karena itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyayangkan adanya iklan Partai Perindo yang masih tayang sampai saat ini.

Apalagi dalam iklan tersebut ditampilkan lambang parpol, nomor urut parpol dan mars parpol yang sudah memenuhi unsur citra diri. Sebagaimana diketahui, berdasarkan UU Pemilu, citra diri termasuk bagian dari kampanye.

“Jangan merasa di atas hukum. Kami pahami jika Perindo memiliki kader hingga tingkat bawah. Maka itulah yang harus mendapatkan sosialisasi parpolnya, sebab terbukti sudah bisa lolos menjadi peserta Pemilu 2019, maka lebih mudah melakukan sosialisasi (internal), ” kata Anggota Bawaslu Rahmat Bragja di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, pada Rabu, 7 Maret.

Meskipun Partai Perindo adalah partai baru, menurut Rahmat, hal itu bukan berarti partai bernomor urut 9 ini bisa terus-terusan pasang iklan.

“Semua parpol sudah kami ingatkan soal larangan berkampanye di media massa. Lalu setelah kami ingatkan ada yang kemarin memasang iklan dan sudah berhenti. Mengapa Perindo tidak begitu? Tidak bisa karena alasan untuk sosialisasi, lalu parpol seperti itu [tidak menghentikan iklan kampanye],” ujar Rahmat.

Sebenarnya Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Hardly Stefano udah ngirim surat peringatan kepada empat stasiun televisi di bawah naungan MNC Group pada 26 Februari lalu. Isi surat peringatan itu adalah terkait penayangan iklan Partai Perindo yang belum dihentikan pasca pelarangan iklan kampanye parpol peserta Pemilu 2019 yang telah disepakati pada 20 Februari lalu.

Empat stasiun televisi yang dimaksud adalah RCTI, MNC TV, GTV, dan iNews TV. Pelarangan iklan parpol ini sendiri sudah mulai berlaku sejak 20 Februari sampai sebelum 23 September. Jadi, selama jeda waktu tujuh bulan sebelum masa kampanye, parpol hanya boleh melakukan kegiatan sosialisasi parpol secara internal.

Oleh sebab itu, Bawaslu memutuskan untuk membuat rencana pemanggilan kepada Partai Perindo. Namun komisioner Bawaslu bilang kalau pemanggilan itu harus menunggu keluarnya surat resmi terlebih dahulu.

“Nanti Partai Perindo segera kami panggil. Ini terkait dugaan iklan kampanye parpol, sebab iklan partai itu masih tayang di televisi,” kata Rahmat.

Setelah memanggil, pihaknya berencana melakukan klarifikasi atas penayangan iklan kampanye Partai Perindo. Dari klarifikasi itu, KPU bakal bahas dugaan pelanggaran atau enggaknya dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPI, Bawaslu, dan Dewan Pers.

Share: Iklan Parpol Masih Tayang di Televisi, Bawaslu Akan Panggil Perindo