Keuangan

THR dan Gaji ke-13 PNS Dipangkas untuk Insentif Nakes, Sudah Tepat?

Ilham — Asumsi.co

featured image
unsplash

Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk memangkas gaji ke-13 dan THR PNS. Pemotongan tunjangan abdi negara itu, sedianya dialihkan untuk tenaga kesehatan di daerah.

Ia menjelaskan bahwa keputusannya itu sempat diprotes oleh para abdi negara. Namun, kebijakan tersebut merupakan langkah yang tepat, dan dibutuhkan masyarakat. Terutama dalam membantu percepatan pemulihan ekonomi di tengah meroketnya kasus Covid-19.

Selama semester pertama di tahun 2021, Sri Mulyani mengatakan baru 11,1 persen dari anggaran Rp8,1 triliun yang disalurkan.

“Insentif nakes di daerah juga masih mengalami kendala pembayarannya. Dari Rp8,1 triliun alokasi yang sudah kita berikan, baru Rp900 miliar yang dibayarkan atau 11,1 persen,” ujar Sri Mulyani dalam rapat bersama Badan Anggaran DPR, Senin (12/7/2021).

Baca Juga: Efek PPKM Darurat, Bagaimana Nasib Ritel? | Asumsi

Masalah Distribusi Insentif

Pengamat ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Andry Satrio Nugroho, mengatakan bahwa langkah yang diambil oleh Sri Mulyani kurang tepat.

Menurutnya, permasalahan bukan insentif nakes yang kurang, melainkan sistem distribusi alokasinya yang telah ditetapkan Kemenkeu.

“Kalau kita lihat anggaran penanganan Covid-19, tiap daerah itu mendapatkan bantuan. Ini terlihat dari penggunaan total anggaran earmarking DAU/ DBH sebesar Rp35,1 triliun, baru terealisasi Rp4,2 triliun atau baru 11,9 persen yang terealisasi,” ucapnya saat dihubungi Asumsi.co, Selasa (13/7/2021).

Ia menambahkan, ada persoalan di setiap daerah dalam mengalokasikan insentif kepada nakes. Sebab, kata Andy, baru 11,1 persen yang dialokasikan sejak tahap pertama dimulai.

“Artinya, anggaran yang sudah dialokasikan ini belum digunakan maksimal. Kalau dilihat dari persentasenya masih sangat kurang. Jadi saya rasa, itu dulu baru kita melihat pos-pos anggaran lain yang tentu ada banyak birokrasi,” katanya.

Kurangin Anggaran Perjalanan Dinas dan Belanja Barang

Terkait masalah itu, Andry juga menyarankan agar Kemenkeu untuk mengurangi anggaran kementerian atau lembaga, dengan memprioritaskan program digitalisasi di tengah pandemi saat ini.

“Dari sisi ini, menurut saya belum urgen, misal perjalanan dinas perlu dikurangjn. Anggaran kementerian bisa alokasikan untuk insentif nakes. Itu salah satu sumber, jika belum cukup anggarannya,” tutur Andry.

Baca Juga: Seberapa Efektif Suntikan PMN Rp72,44 T ke BUMN? | Asumsi

Untuk itu, ia menyarankan agar Kemenkeu fokus untuk proses distribusinya. Sebab, ia melihat bukan tidak ada anggaran, tapi belum dilakukan maksimal.

Insentif Nakes di Tambah, PNS Golongan I dan II Jangan dikurangin

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, mengatakan, kebijakan yang dilakukan menteri keuangan sudah tepat. Namun, sebaiknya insentif nakes juga di tambah. Sedangkan untuk pengurangan gaji-13 dan THR PNS, tidak berlaku untuk golongan III dan IV.

“Insentif nakes justru harusnya ditambah. Kalau untuk pengurangan gaji dan THR PNS, ya golongan III dan IV jangan. Eselon itu yang dikurangin,” ucap Trubus saat dihubungi Asumsi.co, Senin (13/7/2021).

Jika kebijakan itu diterapkan kepada semua golongan, ia khawatir akan berpengaruh terhadap kinerja PNS pada pelayanan publik, serta terhadap kesejahteraan PNS yang golongannya terbilang rendah.

“Terutama mereka yang bekerja di daerah terpencil, guru, tenaga kesehatan, dan perbatasan itu jangan dipotong. Baiknya yang dipotong yang kerjanya di Pemprov, yang di kantor Bupati dan Wali Kota, dan pemotongannya tidak semua, tapi berdasarkan kinerjanya, pangkat, dan gajinya,” imbuh Trubus.

Share: THR dan Gaji ke-13 PNS Dipangkas untuk Insentif Nakes, Sudah Tepat?