Bisnis

Seberapa Efektif Suntikan PMN Rp72,44 T ke BUMN?

Ilham — Asumsi.co

featured image
Dokumentasi Kementerian BUMN

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengajukan persetujuan anggaran sebesar Rp72,44 triliun kepada Komisi VI DPR RI untuk menyuntik 12 perusahaan pelat merah.

Kucuran dana tersebut menggunakan mekanisme penyertaan modal negara (PMN) yang nantinya akan menjadi bagian dari uang negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022. Adapun 12 BUMN yang diajukan untuk mendapatkan PMN yakni:

1. PT Hutama Karya sebesar Rp 31,35 triliun untuk penugasan pembangunan jalan tol Trans Sumatera.

2. PT Aviasi Pariwisata Indonesia sebesar Rp 9,31 triliun untuk penguatan permodalan dalam rangka restrukturisasi, pengembangan infrastruktur pariwisata dan infrastruktur aviasi, serta lahan dan penyelesaian proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

3. PT PLN sebesar Rp 8,23 trilun untuk membiayai program pendanaan infrastruktur ketenagakerjaan, membangun transmisi gardu induk, dan distribusi listrik pedesaan untuk tahun pembangunan 2021-2022.

4. PT Bank Negara Indonesia (BNI) sebesar Rp 7 triliun untuk pengembangan bisnis dengan menguatkan modal guna meningkatan Tier I Capital dan capital adequacy ratio (CAR)

Baca Juga: Duduk Perkara Pemakaman COVID-19 Beda Agama Dipungut Biaya

5. PT KAI sebesar Rp 4,1 triliun untuk penugasan dukungan dalam rangka menjalankan proyek strategis nasional (PSN) kereta cepat untuk menutup cost overrun

6. PT Waskita Karya sebesar Rp 3 triliun untuk penguatan permodalan dalam rangka restrukturisasi

7. PT BPUI sebesar Rp 2 triliun berkaitan dengan restrukturisasi Jiwasraya yang sampai dengan saat ini sudah selesai seluruh polis per 31 Mei 2021

8. PT Adhi Karya sebesar Rp 2 triliun untuk penyelesaian tol DIY-Solo, DIY-Bawen dan proyek SPAM Karian

9. Perum Perumnas sebesar Rp 2 triliun untuk program perumahan rakyat Jakarta-Medan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)

10. PT Bank Tabungan Negara (BTN) sebesar Rp 2 triliun untuk pengembangan bisnis dengan menguatkan modal guna meningkatkan Tier I Capital dan CAR

11. PT RNI sebesar Rp 1,2 triliun untuk penguatan industri pangan dan peningkatan inklusifitas petani, peternak, nelayan, serta UMKM

12. PT Damri sebesar Rp 250 miliar untuk penyediaan armada dalam program penugasan

Masih Dibahas

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan bahwa penghitungan nilai PMN untuk 12 BUMN itu dibahas lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan. Namun, untuk progress pembahasan sampai saat ini sudah 90 persen.

Ia berharap agar Komisi VI dapat  memberikan dukungan dengan menyetujui usulan anggaran PMN untuk 12 BUMN tersebut. Erick juga memastikan, akan mendukung dan mendorong perusahaan pelat merah bisa memberikan dividen ke negara meski di tengah tantangan pandemi Covid-19.

“Kami tetap meminta dukungan anggota dewan usulan ini di-support,” katanya.

Banyak Pertanyaan Soal PMN

Pengamat ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Andy Satrio Nugroho menjelaskan rencana Kementerian BUMN untuk meyuntikkan 12 BUMN dengan PMN perlu dikritisi. Apakah BUMN tersebut sudah sesuai kriteria yang pantas dalam mendapatkan PMN atau belum.

“Sejauh ini kalau kita melihat ada beberapa permasalahan yang membuat beberapa BUMN karya mendapatkan kesulitan dalam hal ini mendapatkan finansial adalah salah pilih istruktur,” katanya saat dihubungi Asumsi.co, Minggu (11/7/2021).

Menurutnya terlepas dari penting atau tidaknya BUMN diberikan PMN atau PMN tambahan kembali ke kapasitas mereka sendiri. Kita melihat di beberapa tahun sebelumnya ada beberapa BUMN yang meminta PMN dan juga di tahun ini ada beberapa PMN pada BUMN yang nilainya sama dengna tahun sebelumnya.

“Apakah memang PMN ini memiliki atau tidak memiliki prasyarat ditentukan bahwa bumn ini layak atau tidak layak mendapatkan. Jika semuanya mengatakan layak ini yang menjadi persoalan.

Tiga Syarat Dapatkan PMN

Andy Satrio Nugroho menjelaskan ada tiga untuk mendapatkan PMN. Pertama penugasan dari pemerintah, restrukrisasi jika BUMN bermasalah dan pengembangan.

“Sebetulnya kalau kita masuk ke kategori penugasan dari pemerintah kita perlu melihat dari dipertuntukkan sektornya. Misalnya, kalau dalam sektor Kesehatan dan sektor farmasi itu cocok dengan kondisi saat ini,” ujarnya.

Baca Juga: Cerita Hendra yang Bikin Tabel Gejala Selama Isolasi Mandiri COVID-19

“Tapi kalau di luar itu ini agak masalah. Kalau didorong adalah penugasan pemerintah kita harus melihat situasi saat ini. Jika kita lihat kedua dan ketiga, menurut saya perlu dicarikan sumber pembiayaan lain di luar dari PMN itu sendiri. Apalagi dalam krisis saat ini,” katanya.

Perlu adanya KPI

Andy menyarankan adanya Key Performance Indicator (KPI) yang ditetapkan oleh Kementerian terhadap pengajuan PMN ini. Misalnya, ada perhitungan PMN untuk membantu kinerja BUMN sehingga tidak terpuruk. Jadi, perlu adanya prasyarat yang harus ditentukan oleh Kementerian BUMN itu sendiri.

“Saya melihat jangan sampai terlalu mengobral PMN ini dan tidak ada evaluasi jadi ini saya rasa belum diterapkan masalah evaluasi dalam penanganaan PMN itu sendiri,” katanya.

Kita ketahui bahwa tiap tahun PMN diberikan tapi tidak ada evaluasi dari Kementerian BUMN ataupun DPR sebagai lembaga pengawas. Jadi kalau diberikan PMN apakah kinerja BUMN itu akan membaik atau tidak.

“Kalau hasilnya sama, berarti kan tidak tepat sasaran. Jadi perlu dilakukan proses evaluasi dari pemberian PMN itu dapat tepat sasaran dan berkualitas,”katanya

Share: Seberapa Efektif Suntikan PMN Rp72,44 T ke BUMN?