Isu Terkini

Sumarsih dan Cerita yang Tersisa Usai Keluarga Korban Pelanggaran HAM Bertemu Jokowi

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Maria Catarina Sumarsih beserta peserta Aksi Kamisan yang terdiri dari keluarga korban pelanggaran HAM masa lalu akhirnya bertemu Presiden RI Joko Widodo, Kamis, 31 Mei lalu. Harapan pun menjulang tinggi pasca pertemuan itu.

Pada pertemuan yang berlangsung tertutup itu, Presiden Jokowi didampingi Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Koordinator Staf Khusus Teten Masduki, serta Staf Khusus Johan bidang Komunikasi Johan Budi dan Adita Irawati.

Sumarsih yang merupakan ibu dari korban tragedi Semanggi I, Benardinus Realino Norma Irawan (Wawan), mahasiswa Universitas Atma Jaya yang tewas saat Tragedi Semanggi 1998, sempat memberikan keterangan singkat kepada wartawan sebelum pertemuan.

Sumarsih mengatakan bahwa pertemuan tersebut tak akan disia-siakan oleh para keluarga korban untuk menyampaikan tuntutan langsung ke Jokowi. “Kita tuntut Pak Jokowi menyelesaikan kasus pelanggaran berat HAM masa lalu,” kata Sumarsih, Kamis, 31 Mei.

Tak hanya itu saja, Sumarsih menegaskan bahwa Aksi Kamisan yang sudah ada sejak 2007 itu akan terus digelar sebagai bentuk desakan kepada pemerintah. Aksi Kamisan akan tetap ada sampai seluruh kasus pelanggaran HAM masa lalu dituntaskan.

“Kita sudah 540 kali aksi Kamisan, masa kita cuma mau ngobrol sama Presiden,” ucap Sumarsih.

Pada pertemuan dengan Jokowi itu, ada sekitar 20 orang peserta kamisan lainnya yang ikut serta. Mereka terdiri dari keluarga korban pelanggaran HAM Trisakti, Semanggi I dan II, Talangsari, Tanjung Priok dan lain-lain.

Ada 6 Tuntutan ke Presiden Jokowi

Ibu Sumarsih pun bercerita kepada Asumsi, Minggu, 10 Juni, soal apa saja yang terjadi saat dan setelah pertemuan dengan Jokowi itu. Menurut Sumarsih, pada pertemuan itu, Jokowi menyampaikan hal normatif

Pada kesempatan Sumarsih mengaku menyerahkan surat kepada Presiden Jokowi yang isinya mengenai masukan untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu. Sumarsih dan keluarga korban lainnya memang meminta supaya penyelesaian kasus itu mengacu pada Undang-Undang No 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM.

“Ada 6 tuntutan kami keluarga korban, nah surat itu pernah kami pake untuk materi diskusi pada saat 10 tahun aksi kamisan. Jadi itu atas namanya JSKK (Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan), itu saya serahkan kepada Pak Jokowi,” kata Sumarsih kepada Asumsi, Minggu, 10 Juni.

“Jadi memang kami berangkat itu sudah kompak dari enam kasus pelanggaran ham berat masa lalu itua, kami menuntut agar Presiden mengakui terjadinya pelanggaran HAM, mengakui bahwa kasus-kasus kekerasan aparat bersenjata yang telah diselidiki Komnas HAM yaitu pertama kasus trisakti, semanggi I dan semanggi II, kerusuhan 13-15 Mei 1998, 3 penghilangan orang secara paksa atau penculikan, empat ada Talangsari Lampung, Tanjung Priok, dan keenam tragedi 1965 terjadi pelanggaran ham berat dan wajib ditindaklanjuti oleh kejaksaan agung ke tingkat penyidikan.”

Pada pertemuan itu, Sumarsih mengungkapkan bahwa Jokowi merespons secara normatif. Bahwa Jokowi peduli dengan keluarga korban dan mengatakan hak hidup seseorang harus dilindungi.

“Secara normatif pak jokowi bilang bahwa hak hidup seseorang harus dilindungi dan dihormati. Lalu, beliau juga bilang akan mencari solusi, jalan keluar untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu secara yudisial dan non yudisial,” kata Sumarsih.

“Terus setelah itu, keluarga korban yang bicara dan saya yang membawa rombongan. Kemudian kami hadir bersama perwakilan dari keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu, yang tertulis di dalam visi misi dan program aksi Jokowi JK.”

“Kemudian saya bilang kami menaruh harapan penuh tetapi ini tinggal beberapa bulan lagi tetapi belum ada tindakan konkret untuk menyelesaikan pelanggaran ham berat masa lalu. Lalu, masing-masing keluarga korban kan bicara ya.”

Jokowi Akan Mempelajari Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu

Namun, Sumarsih mengatakan bahwa Presiden Jokowi pada pertemuan itu memutuskan untuk mempelajari terlebih dulu kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Padahal sebetulnya, Jokowi punya waktu empat tahun sejak ia menjabat untuk mempelajari kasus tersebut.

“Presiden masih akan mempelajari berkas yang kami sampaikan, yaitu agar kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang sudah diselesaikan oleh Komnas (Komisi Nasional) HAM, khususnya pelanggaran HAM berat masa lalu yang tertulis dalam visi, misi, dan program aksi Jokowi-JK (Jusuf Kalla) ini benar-benar bisa segera diwujudkan,” lanjut Sumarsih.

Sumarsih dan keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu sebenarnya berharap Jokowi langsung memerintahkan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo untuk melakukan penyelidikan terkait kasus pelanggaran HAM berat masa lalu berdasarkan penyelidikan oleh Komnas HAM sehingga bisa dilaporkan ke DPR dan DPR bisa memberikan rekomendasi ke Jokowi untuk mengadakan Pengadilan HAM Ad Hoc lewat Keputusan Presiden.

Sayangnya, tak ada tanda-tanda bahwa Jokowi akan mengambil langkah itu. Jokowi hanya mengatakan kepadanya bahwa ia akan memerintahkan Jaksa Agung untuk berkoordinasi dengan Menkopolhukam Jenderal Purnawirawan TNI Wiranto.

“Respon Pak Presiden setelah kami bicara adalah akan menugasi Jaksa Agung untuk berkoordinasi dengan Menkopolhukam dan Komnas HAM. Untuk mengetahui progres pertemuan Presiden dengan korban itu bisa dikejar ke Pak Moeldoko,” kata Sumarsih.
Keputusan itu tentu terlihat akan semakin berat, terlebih dalam penutup dokumen yang ia serahkan kepada Jokowi, ada nama Wiranto selaku Menhankam dan Panglima ABRI kala itu sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam tragedi Mei 1998.

Langkah inilah yang dinilai Sumarsih terlihat akan semakin berat. Padahal, penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat jadi satu di antara janji Jokowi saat menjadi calon presiden pada Pemilu 2014 sebagaimana termuat dalam Nawacita.

“Padahal pada hari HAM 15 Desember lalu Presiden mengatakan untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu diperlukan keberanian untuk mencari terobosan penyelesaian secara Yudisial, non Yudisial, dan rekonsilisai,” ucapnya.

Seperti diketahui, ada sejumlah dokumen yang diserahkan Sumarsih beserta keluarga korban saat bertemu langsung dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Kamis, 31 Mei lalu.

Dokumen yang diserahkan oleh Sumarsih antara lain, surat bernomor 524/JSKK/I/2017 berisi catatan tentang Penyelesaian Pelanggaran HAM berat, dua halaman bolak-balik catatan berjudul “Kasus Trisakti, Semanggi I Dan Semanggi II Perlu Diselesaikan Melalui Pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc”, draft pengakuan pelanggaran Hak Asasi Manusia, serta ratusan lembar berisi hasil investigasi Tim Relawan untuk Kemanusiaan (TRuK) terkait peristiwa kerusuhan 13 sampai 15 Mei 1998 dan Tragedi Trisakti-Semanggi I dan II.

“Jadi memang keinginan dan tuntutan kami seperti itu. Sekali saya berharap Jokowi bisa menugaskan langsung Jaksa Agung untuk mempercepat penyelesaian kasus ini,” tutup Sumarsih.

Share: Sumarsih dan Cerita yang Tersisa Usai Keluarga Korban Pelanggaran HAM Bertemu Jokowi