Hukum

Sengketa Lahan Jatikarya Bekasi Selama 24 Tahun Selesai, Selamatkan Rp10 T Aset Negara

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi Mafia Tanah/AI Vectorizer

Satgas Antimafia Tanah menyelamatkan lahan milik TNI seluas 48 hektare di Jatikarya, Bekasi, Jawa Barat. Jajaran Satgas Antimafia Tanah bersama Mabes TNI, Bareskrim Polri, Kejaksaan, serta institusi terkait lainnya juga menetapkan seorang tersangka dalam kasus tersebut.

Penuntasan kasus sengketa tanah itu diiringi penyelamatan aset negara senilai Rp10 triliun. Tersangka diduga melakukan tindak pidana pemalsuan.

“(Satgas Antimafia Tanah bersama Mabes TNI, Bareskrim Polri, Kejaksaan) berhasil menetapkan satu orang tersangka akibat tindak pidana pemalsuan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto dalam keterangannya, Rabu (8/11/2023).

Kasus sengketa tanah tersebut sudah berlangsung selama 24 tahun. Dalam kasus sengketa tanah itu, ada delapan gugatan perkara. Yaitu, gugatan tata usaha negara, perdata, dan pidana. 

Gugatan diajukan seorang berinisial CBG dan 78 orang lainnya. Mereka mengajukan gugatan ke pengadilan Bekasi dengan tergugat 1 Direktorat Jenderal Materiil Fasilitas dan Jasa Kementerian Pertahanan. Serta, tergugat 2 Panglima TNI.

Pada tingkat peninjauan kembali (PK), majelis hakim memutuskan, tergugat 1 dan tergugat 2 membayar ganti rugi tanah kepada para pemilik sebesar Rp228 miliar. CBG dan 78 orang lainnya menuntut supaya uang ganti rugi dibayarkan kepada mereka berdasarkan pada putusan PK. 

Panglima TNI melalui Satgas Antimafia Tanah mulai menindaklanjuti dengan upaya hukum yang ada dan berhasil menyelamatkan sertifikat hak pakai nomor 1 Jaktikarya. Kata dia, saat ini penanganan sengketa tanah tersebut sudah selesai.

Share: Sengketa Lahan Jatikarya Bekasi Selama 24 Tahun Selesai, Selamatkan Rp10 T Aset Negara