General

Masalah Agraria, Masih Jadi Konflik di Era Jokowi dan Janji Prabowo di Bidang Ini

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Masalah agraria jadi salah satu isu yang dibahas dalam debat kedua yang diikuti dua calon presiden, Joko Widodo dan Prabowo Subianto, di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu, 17 Februari 2019. Namun, penjelasan keduanya justru memunculkan beragam respons, entah itu dari sisi fakta dan data, atau pun dari kematangan program. Seperti apa isi debatnya?

Capres nomor urut 01 Jokowi mengklaim selama periode pertama pemerintahannya tidak terjadi konflik dalam pembebasan lahan untuk pembangunan infrastruktur. Penjelasan itu ia sampaikan ke lawan debatnya capres nomor urut 02, Prabowo Subianto. Bahkan, Jokowi dengan tegas menyampaikan itu.

“Untuk ganti rugi mungkin Pak prabowo sudah bisa melihat, 4,5 tahun ini hampir tidak ada terjadi konflik pembebasan lahan,” kata Jokowi di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu, 17 Februari 2019.

Jokowi pun membeberkan strategi pemerintahannya dalam mencegah konflik adalah dengan tidak menerapkan ganti rugi, tapi justru ganti untung. “Porsi cost of land acuisition kecil sekali, 2-3 persen. Kenapa tidak ditingkatkan 4 persen, ini yang saya sampaikan kontraktor sehingga tidak terjadi konflik,” ujarnya.

Namun, kubu Prabowo pun langsung menyoroti pernyataan Jokowi yang dinilai tak sesuai fakta tersebut. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menilai pernyataan Jokowi yang mengatakan tak ada konflik agraria di masyarakat dinilai bohong.

“Tadi kan disebutkan Pak Jokowi tidak ada satupun konflik agraria, padahal konflik agraria di era Jokowi 41 orang tewas dan 546 dianiaya. Jadi kebohongan ini dilakukan secara telanjang. Ini tentu tak baik untuk publik,” kata Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak usai debat kedua di Hotel Sultan.

Total 41 Orang Tewas dalam Konflik Agraria Era Jokowi

Data lebih detil diungkapkan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). Meski Jokowi mengklaim tak ada konflik, dalam catatan akhir tahun 2018 KPA, justru telah terjadi 410 kejadian konflik agraria dengan luasan wilayah konflik mencapai 807 ribu hektare dan melibatkan 87 ribu lebih kepala keluarga di berbagai provinsi di daerah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 16 konflik atau 4 persen disumbangkan oleh sektor infrastruktur.

KPA mencontohkan pembangunan Bandara Kertajati di Majalengka yang menghilangkan 10 desa. “Di balik kemegahan bandara yang diproyeksikan terluas dan moderrn ini, publik banyak yang tidak mengetahui ada ribuan warga desa telah menjadi “tumbal”,” tulis KPA dalam situs resminya

KPA menuliskan salah satu desa yang bertahan, Desa Sukamulya, sebagian warganya menyerah dan terpaksa melepaskan tanahnya. Sementara sebagian besar lagi memilih menolak digusur. “Berbagai cara telah ditempuh warga, mengadukan ke semua kementerian dan lembaga terkait, hingga aksi dan bentrok dengan pemerintah dan kepolisian (2016-2017),” kata mereka.

Secara akumulatif, menurut KPA, sejak kepemimpinan Jokowi, sedikitnya 41 orang tewas di berbagai wilayah konflik agraria, 546 dianiaya, 51 orang tertembak, dan sebanyak 940 petani dan pejuang agraria dikriminalisasi.

Lalu, pada tahun 2018, perkebunan kembali menempati posisi tertinggi sebagai sektor penyumbang konflik agraria dengan 144 (35%) letusan konflik, sektor properti 137 (33%), sektor pertanian 53 (13%), pertambangan 29 (7%), sektor kehutanan 19 (5%) konflik, sektor infrastruktur 16 (4%) dan terakhir sektor pesisir/kelautan dengan 12 (3%).

Lalu, dari 144 ledakan konflik agraria yang terjadi di sektor perkebunan sepanjang tahun ini, sebanyak 83 kasus atau 60 % terjadi di perkebunan komoditas kelapa sawit. Masih tingginya letusan konflik agraria yang terjadi di sektor perkebunan menandakan bahwa belum ada upaya yang serius dan bersungguh-sungguh dari pemerintah untuk menyelesaikan konflik agraria yang diakibatkan oleh kebijakan dan praktek-praktek pembangunan serta perluasan perkebunan di Indonesia.

“Ketimbang menyelesaikannya, dalam banyak kesempatan Presiden Jokowi selalu menekankan bahwa izin-izin di sektor perkebunan – atau pun kehutanan, bukanlah lahir di era pemerintahannya,” tulis laporan KPA.

Sejauh Apa Program Reforma Agraria Prabowo?

Sementara itu, dalam debat tersebut, Prabowo sendiri terlihat selalu menekankan pendekatan reformasi agraria melalui implementasi Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Namun, Prabowo justru dianggap tidak memaparkan soal strategi dan rencana kerja terkait reforma agraria. Sehingga program Prabowo soal reformasi agraria pun dinilai kurang jelas.

Hal itu terlihat saat Prabowo memandang pembagian sertifikat, yang merupakan program Jokowi, tidak berdampak signifikan dalam jangka panjang. Sebab, populasi Indonesia terus bertambah. “Tiap tahun kurang lebih 3,5 juta. Jadi kalau Bapak bangga membagi 12 juta, 40 juta pada saatnya kita tidak punya lahan untuk kita bagi. Bagaimana nanti masa depan anak cucu kita?” kata Prabowo saat bertanya kepada Jokowi.

Untuk itulah, Prabowo membeberkan strategi yang akan dilakukan ketika terpilih. Ia berkomitmen menerapkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. “Jadi kami strateginya berbeda, UUD 45 Pasal 33, bumi, air, dan semua kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara,” ujar Prabowo.

Kritik Prabowo terhadap kebijakan pembagian sertifikat lahan itu pun langsung direspons Jokowi dengan sindiran. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu pun menyindir kepemilikan ratusan ribu hektare lahan oleh Prabowo di Aceh Tengah dan Kalimantan Timur.

“Rakyat Indonesia yang saya cintai, pembagian yang tadi saya sampaikan, pembagian yang hampir 2,6 juta itu adalah agar produktif. Dan sekali lagi kita tidak memberikan kepada yang gede-gede,” kata Jokowi.

“Saya tahu Pak Prabowo memiliki lahan yang sangat luas di Kalimantan Timur sebesar 220 ribu hektare. Juga di Aceh Tengah 120 ribu hektare,” ujarnya.

Jokowi dan Prabowo Dinilai Belum Paham soal Reforma Agraria

Sementara itu, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Hairansyah menilai baik Jokowi maupun Prabowo, sama-sama belum memahami secara substansial reformasi agraria itu sendiri. Sebab saat debat, keduanya tidak menyinggung soal masalah ketimpangan pemilikan lahan, penyelesaian konflik dan perlindungan terhadap aktivis pembela hak masyarakat.

“Persoalan ketimpangan, penyelesaian konflik dan keadilan agraria belum terlihat secara jelas oleh kedua calon presiden,” kata Hairansyah melalui keterangan tertulisnya, Senin, 18 Februari 2019.

Menurut Hairansyah, dalam aspek reforma agraria Jokowi masih terlihat parsial, sebab hanya memaparkan mengenai sertifikasi dan distribusi lahan konsesi. Sementara, Prabowo selalu menekankan pendekatan melalui implementasi Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Sehingga Prabowo sendiri tak terlihat memaparkan soal strategi dan rencana kerja terkait reforma agraria.

“Calon presiden Joko Widodo berupaya mengimplementasikan konsep ini melalui distribusi lahan konsesi dan penerbitan sertifikasi kepada masyarakat,” kata Hairansyah. “Sedangkan calon presiden Prabowo Subianto selalu menekankan aspek penting jaminan konstitusional melalui Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Meskipun secara strategi tidak terlihat rencana kerjanya,” ujarnya.

Perlu diketahui, reforma agraria adalah suatu upaya korektif untuk menata ulang struktur agraria yang timpang, yang memungkinkan eksploitasi manusia atas manusia, menuju tatanan baru dengan struktur yang bersendi kepada keadilan agraria. Keadilan agraria itu sendiri adalah suatu keadaan dimana tidak ada konsentrasi berlebihan dalam penguasaan dan pemanfaatan atas sumber-sumber agraria pada segelintir orang. Reforma agraria merupakan mandat dari Pasal 33 UUD 1945 yang kemudian dituangkan ke dalam UU Pokok Agraria No. 5 tahun 1960.

Share: Masalah Agraria, Masih Jadi Konflik di Era Jokowi dan Janji Prabowo di Bidang Ini