Isu Terkini

Baiq Nuril (Lagi-lagi) Jadi Korban UU ITE dan Gerakan #SaveIbuNuril

Dinda Sekar Paramitha — Asumsi.co

featured image

Agustus 2002 silam, Baiq Nuril atau yang biasa disapa Ibu Nuril bekerja sebagai tenaga honorer TU bagian keuangan di SMAN 7 Mataram. Di bulan itu pula, ia menerima telepon dari sang Kepala Sekolah bernama Muslim. Diketahui bahwa dalam pembicaraan tersebut, Muslim menceritakan cerita hubungan badannya dengan beberapa atasan Nuril di sekolah.

Selain itu, percakapan telepon tersebut mengandung kata-kata yang mengandung unsur asusila. Nuril pun merasa terganggu dan berinisiatif untuk merekam isi pembicaraan, tanpa sepengetahuan Muslim. Rekaman tersebut tersimpan rapih dalam ponsel Nuril hingga terkuak pada 2014 lalu.

Diputuskan Bebas Namun Harus Ditahan Lagi

Adalah Imam Mudawin, kawan Nuril yang meminjam telepon genggam Nuril pada Desember 2014. Imam menemukan rekaman itu dan kemudian menyalinnya. Tak perlu waktu lama, rekaman tersebut tersebar pada sejumlah guru dan juga siswa di sana.

Muslim yang merasa tercoreng nama baiknya akhirnya melaporkan hal tersebut pada pihak kepolisian setempat. Akibat laporannya, Nuril kemudian menjadi tersangka dan dijerat UU ITE No. 11/2008, tepatnya Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1. Ia dinilai merekam dan menyebarluaskan perkataan orang lain tanpa sepengetahuan orang tersebut. Bukan cuma itu, Nuril juga di-nonaktifkan dari pekerjaannya.

Tiga tahun berlalu, baru lah pada tahun 2017 kemarin Nuril resmi menjadi tahanan di Mapolda NTB. Memiliki pandangan yang berbeda, hakim PN Mataram malahan membebaskan Nuril pada Juli 2017 lalu. “Nuril diputuskan oleh PN Mataram tidak bersalah, tidak menyebarkan rekaman percakapan asusila sang kepala sekolah, Nuril adalah korban, ujar kuasa hukum Nuril, Joko Sumadi, seperti dilansir dari Kompas.com (12/11).

Ternyata kasus ini tidak berhenti sampai di PN. Sang jaksa merasa tidak terima dengan keputusan ini dan mengajukan kasasi pada Mahkamah Agung (MA). Nuril pun masih didakwa dengan pasal yang sama.

Melalui putusan kasasi MA nomor 574K/PID.SUS/2018 per tanggal 26 September 2018, putusan PN Mataram yang membebaskan Nuril dibatalkan. Malahan, MA memutus NK melakukan tindak pidana ITE dan terancam pidana enam bulan kurungan beserta denda 500 juta. Kalau dendan enggak dibayarkan, Nuril harus mengganti kurungan  selama tiga bulan.

Yan Manggandar Putra, selaku salah satu tim kuasa hukum, pun menyesalkan keputusan ini. “Dengan putusan ini, Nuril mau tidak mau harus masuk lagi ke penjara,” ucapnya pada Kompas.com, Senin lalu (12/11). Enggak mau berhenti sampai situ, tim kuasa Nuril juga punya rencana akan melakukan peninjauan kembali (PK) setelah mempelajari keputusan itu.

Nuril: Kecewa, Mengharapkan Bantuan Presiden

Sejak awal, tidak ada bayangan Nuril apabila hasil rekamanannya akan tersebar luas. Niat untuk menyebarluaskan pun tak ada. Nuril hanya ingin melindungi dirinya karena ia merasa dilecehkan.

Alih-alih melindungi diri dari tindak pelecehan, Nuril malahan harus melalui proses hukum yang panjang seperti ini. Terlebih lagi, ia harus ditahan lagi setelah merasakan bebasnya udara dan kembali bertemu dengan ketiga anaknya. Makanya, enggak heran kalau ia merasa kecewa dan mengharapkan keadilan dari presiden.

“Seandainya keputusan MA itu yang paling tinggi, apa keputusan itu tidak bisa dibatalkan oleh keputusan yang lebih tinggi dari seorang seperti Presiden, saya cuma minta keadilan,” lanjutnya. Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan Presiden Jokowi atau pihak pemerintah mengenai hal ini.

Munculnya Tagar #SaveIbuNuril

Selain belum adanya respon dari pemerintah, juga ditemui tagar #SaveIbuNuril bertengger di Trending Topics Twitter. Tagar ini dibuat untuk membangun kesadaran publik akan adanya babak baru dari kasus ini serta memberikan kepedulian dan dukungan pada Nuril. Petisi supaya Nuril dibebaskan pun sudah bisa diikuti di situs Change.org.

Di Pulau Lombok, berita ini menjadi pembahasan utama dan bahkan Wakil Walikota Mataram, H. Mohan Roliskana, siap memberikan jamiman supaya penahanan Nuril ditangguhkan. “Saya siap menjamin Ibu Nuril agar bisa mendapatkan penangguhan atas penahanannya, karena dalam hal ini kita melihatnya sebagai korban,” kata Mohan pada media Mataram, seperti dilansir Antara. Mohan bersama Koordinator Tim Hukum Joko Jumadi dan Koordinator Nonlitigasi Nur Janah untuk Ibu Nuril bersama jajaran pengurus LPA Kota Mataram adalah inisiator gerakan #SaveIbuNuril di sana.

Nasib Baik Berpihak Pada Kepala Sekolah

Di tengah berita tidak enak yang menimpa Nuril, sang Kepala Sekolah Musim malahan menerima promosi jabatan. Sejak 2016 silam, ia dipindahtugaskan ke Diaspora Kota Mataram. Muslim berganti posisi menjadi Kepala Bidang di jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mataram. Sanksi pun tidak diterima Muslim sama sekali.

Share: Baiq Nuril (Lagi-lagi) Jadi Korban UU ITE dan Gerakan #SaveIbuNuril