Covid-19

Zona Merah Jadi 29 Wilayah, Kemenkes Hapus Syarat Surat Domisili Untuk Vaksin

Irfan — Asumsi.co

featured image
Unsplash

Hanya butuh waktu satu hari untuk Indonesia menambah zona merah Covid-19 dari yang semula 20 menjadi 29 Kabupaten Kota. Penambahan zona merah ini seiring cetakan rekor baru kasus Covid-19 harian pada Kamis (24/6/2021) yakni 20.575 kasus. Angka ini adalah angka tertinggi sejak pandemi diumumkan di Indonesia tahun lalu.

Sejumlah provinsi yang memiliki kabupaten kota dengan zona merah baru per 24 Juni 2021 sore adalah Sumatera Utara, Lampung, Jawa Barat, dan Banten. Provinsi yang sebelumnya sudah tercatat memiliki wilayah dengan zona merah sejak kemarin juga dilaporkan mengalami penambahan kabupaten kota dengan risiko penularan tinggi.

Secara detil, zona merah di Sumatera Utara adalah Kota Medan. Sementara di Sumatera Selatan adalah Kota Palembang, dan di Sumatera Barat adalah Kota Bukittinggi. Wilayah Kota Metro, Lampung juga naik status menjadi zona merah.

Di Kepulauan Riau, jika kemarin hanya diisi oleh Kabupaten Bintan sebagai zona merah, maka kini Kota Tanjungpinang juga berstatus sama.

Di Pulau Jawa, Jawa Tengah masih jadi provinsi dengan zona merah paling banyak. Ini meliputi Wonogiri, Kudus, Kota Semarang, Pati, Kendal, Tegal, Kabupaten Semarang, dan Jepara. Sama seperti kemarin, zona merah di Jawa Timur ada di Kabupaten Ponorogo, Ngawi, dan Bangkalan.

Baca Juga:Jangan Tunggu Fasilitas Kesehatan Kolaps Baru Lockdown

Provinsi Jawa Barat diketahui memiliki dua wilayah zona merah yakni Kota Bandung dan Kabupaten Bandung. Di DKI Jakarta, semua wilayah selain Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu juga punya risiko penularan tinggi.

Di Daerah Istimewa Yogyakarta, tiga kabupaten yakni Sleman, Bantul, Gunungkidul sudah berstatus zona merah sejak kemarin. Kini ditambah dengan Kota Yogyakarta. Sementara di Banten, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang per 24 Juni 2021 sore dinyatakan naik status menjadi zona merah juga.

Dari keseluruhan kabupaten kota yang ada, zona merah menduduki 5,64 persen. Sementara mayoritas daerah yakni 293 kabupaten kota berada di zona oranye (57 persen) dengan risiko sedang dan zona kuning (32,30 persen) dengan risiko rendah diidentifikasi di 166 daerah.

Situs Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional juga melaporkan 25 daerah atau 4,86 persen tidak ada kasus tambahan baru. Lalu, satu daerah di Indonesia dinyatakan tidak terdampak.

DKI Jakarta Paling Banyak

Dari penambahan kasus yang dua hari berturut-turut mencetak rekor kasus harian tertinggi, DKI Jakarta masih menjadi penyumbang kasus terbanyak. Dari data 34 provinsi di Indonesia, DKI per 24 Juni 2021 melaporkan 7.505 kasus.

Sementara lima di bawahnya adalah semua provinsi yang ada di Pulau Jawa. Jawa Tengah dengan 4.384 kasus, Jawa Barat dengan 3.053 kasus, Jawa Timur dengan 945 kasus, DI Yogyakarta dengan 791 kasus, dan Banten dengan 599 kasus.

Syarat Surat Domisili Dihapus

Mengutip laman Kementerian Kesehatan melalui Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menghapus syarat domisili untuk vaksinasi. Hal ini dilakukan untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dengan target 1 juta dosis per hari.

“Untuk mengejar target tersebut diperlukan pemanfaatan pos pelayanan vaksinasi dan optimalisasi Unit Pelaksana Teknis Vertikal Kementerian Kesehatan,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes RI, drg. Widyawati, MKM.

Baca Juga:Hongkong Larang Semua Penerbangan dari Indonesia

Per 24 Juni 2021, Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu menerbitkan Surat Edaran nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepat Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan. SE itu ditujukan kepada Seluruh Direktur RS Vertikal Kemenkes, Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, seluruh direktur Poltekkes, dan seluruh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan.

Dalam SE itu dinyatakan percepatan vaksinasi COVID-19 dapat dilakuan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan bekerjasama dengan TNI, Polri, Organisasi masyarakat, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, Poltekkes serta peran aktif dunia usaha.

“Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes di antaranya ada di Hang Jebat dan semua UPT Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, dan Poltekkes. Pos pelayanan tersebut dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP,” demikian termuat dalam SE itu.

Dalam keterangannya, kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 disediakan Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 yang dialokasikan dan didistribusi pada setiap termin dapat dimanfaatkan untuk pemberian vaksinasi dosis ke 1 dan dosis ke 2 bagi yang memerlukan dan datang ke tempat pelayanan vaksinasi.

Mempertimbangkan interval vaksin COVID-19 Sinovac dosis 1 ke 2 adalah 28 hari dan vaksin COVID-19 AstraZeneca adalah 8 – 12 minggu maka tidak perlu menyimpan vaksin untuk 2 dosis pada waktu yang bersamaan.

Share: Zona Merah Jadi 29 Wilayah, Kemenkes Hapus Syarat Surat Domisili Untuk Vaksin