Isu Terkini

Working From Home Berujung Potong Gaji: “Kantor Nggak Mau Tahu”

Permata Adinda — Asumsi.co

featured image

“Aku beneran frustrasi banget. Kedua orang tuaku sudah di atas 60 tahun dan mereka punya riwayat penyakit. Kantor nggak mau tahu kalau aku bisa jadi carrier dan menularkan virus ke orang tua.”

Kirana, bukan nama sebenarnya, bekerja sebagai HRD di sebuah perusahaan farmasi di DKI Jakarta. Perusahaan itu tidak memperbolehkan karyawannya untuk kerja dari rumah, sekalipun si karyawan punya riwayat pergi ke luar negeri dan harus mengisolasi diri. “Salah satu karyawan sedang dalam pemantauan COVID-19 di rumah sakit rujukan di Jakarta. Alih-alih berempati, para atasan malah mem-bully dan menjadikan dirinya bahan omongan,” ungkap Kirana kepada Asumsi.co (18/3).

Hanya karyawan yang telah terbukti positif virus Corona dan mesti dirawat di rumah sakit yang upahnya tetap dibayar. “Jika ada karyawan yang punya riwayat bepergian ke luar negeri dan mesti melakukan karantina, jatah cutinya akan dipotong. Jika cuti sudah habis, gaji yang akan dipotong.”

Sementara itu, Mazda, bukan nama sebenarnya, seorang reporter berstatus kontrak (PKWT) di sebuah majalah gaya hidup di Indonesia, mengalami pemotongan upah. Sejak Senin (16/3) lalu, perusahaannya menetapkan pemotongan gaji sebesar 20% kepada seluruh karyawan. “Dalih kantor, pendapatan menurun dan klien banyak yang cancel,” katanya kepada Asumsi.co (18/3).

Perusahaan tempat Mazda bekerja awalnya mengadakan rapat dengan para karyawan untuk membicarakan kemungkinan pemberlakuan sistem kerja dari rumah. Pihak pengusaha kemudian menyinggung soal target pendapatan yang menurun karena situasi COVID-19. “Jam kerja memang ikut dipotong. Tapi sebenarnya nggak terlalu berpengaruh karena selama ini kerja berdasarkan result. Kalau belum beres ya belum pulang,” ungkap Mazda.

Saat ini, Mazda berencana untuk membuat aduan ke serikat pekerja. “Biar kalau sewaktu-waktu perkembangannya makin runyam, serikat bisa step-in buat bantu advokasi,” tutur Mazda. “Kalau saya sampai diputus kontrak, ya udah. Yang penting melawan dulu.”

Pelanggan Lebih dari Pekerja

Imbauan untuk kerja dari rumah memang telah diungkapkan Presiden Joko Widodo sejak Minggu (15/3) lalu. Jokowi mengimbau masyarakat untuk menerapkan social distancing demi memperlambat penyebaran virus Corona. “Saatnya kita kerja dari rumah, belajar dari rumah, ibadah di rumah,” ujarnya dalam konferensi pers di Istana Bogor. Dalam rapat terbatas pada Senin (16/3), Jokowi juga berharap perusahaan tidak melakukan PHK.

Kenyataannya, masih banyak karyawan yang tidak diperbolehkan kerja dari rumah, mengalami pemotongan upah ketika kerja dari rumah, atau tetap dipotong upahnya walaupun masuk kerja seperti biasa. Melati, bukan nama sebenarnya, karyawan di sebuah marketplace di DKI Jakarta, mengatakan bahwa perusahaan hanya meminta agar setiap karyawan “menjaga kesehatan diri” dan “tetap mengutamakan yang terbaik untuk pelanggan”.

Sementara itu, Zahra, juga bukan nama sebenarnya, yang bekerja di sektor ritel, dipotong upahnya walau tetap bekerja seperti biasa. Perusahaan menetapkan pemotongan gaji sebesar 20% bagi karyawan yang bekerja purnawaktu. Alasannya, tren pasar sedang anjlok akibat pandemi COVID-19. Sementara karyawan yang bekerja dari rumah mengalami pemotongan gaji sebanyak 50%. Otomatis, karyawan pun enggan untuk kerja dari rumah. “Perusahaan bikin ide bahwa bekerja full time adalah sebuah privilese,” tutur Zahra kepada Asumsi.co (19/3).

Ada pula perusahaan yang memotong jatah uang makan dan transportasi karyawannya selama kebijakan kerja dari rumah berlaku. “Atasan telah menginstruksikan: boleh kerja di rumah dengan catatan tidak dapat jatah makan dan transportasi harian. Hari ini tidak ada di antara kami yang work from home—mempertimbangkan alasan tersebut dan bahwa kami sudah bayar catering yang dijadwalkan ke kantor,” ungkap Arini, bukan nama sebenarnya, karyawan di sebuah perusahaan keuangan di Surabaya.

Sekretaris Jenderal SINDIKASI (Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi) Ikhsan Raharjo berkata pernyataan Jokowi yang sebatas imbauan membuat pekerja berada dalam posisi sulit. “Pekerja dibuat berada dalam posisi yang sulit. Ketika dia bekerja dari rumah, mengikuti imbauan pemerintah, justru ada pemotongan upah. Ketika mengabaikan imbauan kerja dari rumah, mereka terpapar dan berpotensi tinggi tertular virus Corona di tempat kerja atau di transportasi umum,” kata Ikhsan kepada Asumsi.co (20/3).

Ikhsan juga mengatakan negara semestinya bisa melindungi masyarakat pekerja dari ancaman pengurangan upah, PHK, dan larangan untuk kerja dari rumah di tengah pandemi COVID-19. “Negara seharusnya benar-benar menjamin upah pekerja. Entah dia sedang sakit atau dia sehat, dia harus dilindungi.”

Gagalnya Kebijakan Kerja dari Rumah

Kementerian Ketenagakerjaan RI memang telah menerbitkan surat edaran bertajuk “Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19” (17/3). Dalam surat yang ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia itu, Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah meminta kepada para gubernur untuk mengupayakan pencegahan penyebaran dan penanganan kasus terkait COVID-19 di lingkungan kerja, dan menciptakan perlindungan pengupahan bagi pekerja.

Upah pekerja yang tidak dapat masuk kerja karena tergolong ODP (orang dalam pemantauan) mesti dibayarkan secara penuh. Begitu pula dengan orang yang telah menjadi suspect dan positif terinfeksi virus Corona. Namun, surat edaran tersebut tidak melindungi pekerja-pekerja lain yang tetap mesti bekerja dari rumah demi menghindari penularan COVID-19. Perusahaan juga dikatakan dapat melakukan penyesuaian upah pekerja jika kelangsungan usaha mereka terdampak wabah COVID-19.

Ikhsan Raharjo mengungkapkan ada celah peraturan di surat edaran tersebut yang justru akan merugikan pekerja terdampak. “Surat edaran itu memang mengatur perlindungan upah bagi pekerja yang dikarantina dan dilaporkan positif. Tapi, hak-hak upah pekerja yang masih mesti bekerja dari rumah atau tetap bekerja di lapangan berisiko berkurang. Selain pemotongan upah, kebijakan ini justru berisiko membuat kebijakan kerja dari rumah gagal,” ujar Ikhsan kepada Asumsi.co (20/3).

Menurut Ikhsan, penyesuaian atau pengurangan upah yang dilakukan atas kesepakatan antara pekerja dan pihak pengusaha tidak akan pernah adil. “Kita tahu ada relasi kuasa yang timpang antara pengusaha dengan pekerja. Dalam hal ini, mestinya pemerintah itu hadir. Upah itu kan berkaitan dengan penghidupan pekerja dan keluarganya. Jangan sampai pekerja yang harus dikorbankan dengan dalih mempertimbangkan kelangsungan usaha,” tutur Ikhsan.

Selain memastikan tidak adanya pemotongan atau pengurangan upah bagi pekerja, pemerintah juga mestinya melindungi pekerja dengan memberikan insentif atau keringanan pembiayaan tagihan rumah tangga. Pemerintah Jerman, misalnya, meluncurkan tunjangan kerja jangka pendek kepada pekerja terdampak. Orang yang kehilangan pekerjaannya berhak mendapatkan upah sebesar 60% gaji pokok mereka hingga 6 bulan ke depan.

“Kita mesti mencontoh negara-negara lain dalam menghadapi krisis COVID-19 ini. Ada yang memberikan penangguhan pembayaran cicilan, ada juga yang menggratiskan tagihan listrik dan gas. Mereka melindungi benar pekerja-pekerjanya yang rentan,” ujar Ikhsan. “Belum lagi bicara nasib pekerja-pekerja informal. Mereka harus keluar rumah karena pemasukan mereka sangat ditentukan pada pekerjaan setiap harinya. Ini mestinya jadi salah satu fokus utama pemerintah dalam memberikan insentif.”

Mekanisme Pelaporan Pelanggaran?

Direktur Bina Penegakan Hukum Kementerian Ketenagakerjaan, Iswandi Hari, mengiyakan bahwa belum ada mekanisme perlindungan bagi pekerja yang tidak termasuk dalam ODP, suspect, atau positif virus Corona. “Sepanjang masih normal, itu normatif. Pekerja yang termasuk sebagai ODP, suspect, atau positif Corona yang kita berikan perlindungan. Tapi kalau kemudian di luar itu, kan, normatif,” kata Iswandi kepada Asumsi.co (20/3).

“ODP pun belum tentu positif, kan. Tapi mau tidak mau ia harus tidak bekerja atau diisolasi agar tidak menyebar ke yang lain. Perusahaan juga diharapkan masih membayarkan ke yang bersangkutan.”

Iswandi juga berkata belum ada rencana pemberian insentif kepada pekerja-pekerja yang terdampak krisis wabah virus Corona.

Surat edaran Kemnaker tidak secara detail menjelaskan mekanisme pelaporan dan sanksi bagi pihak pengusaha yang melakukan pelanggaran. Iswandi pun menjelaskan prosesnya “masih normatif”: kasus pelanggaran dapat dilaporkan ke Kemnaker lewat dinas ketenagakerjaan. “Sama seperti pelanggaran-pelanggaran ketenagakerjaan lainnya. Silakan mengadu ke dinas ketenagakerjaan terdekat. Kalau masih bisa dikomunikasikan, maka dikomunikasikan lewat hubungan industrial,” tutur Iswandi.

Sementara itu, menurut Ikhsan, mekanisme pelanggaran dan sanksi bagi perusahaan seharusnya dijabarkan dengan jelas di surat edaran. “Dalam kondisi seperti ini, mestinya pemerintah secara tegas menyatakan agar upah tetap mesti dibayarkan seperti yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Dinas-dinas ketenagakerjaan juga seharusnya proaktif membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang terlanggar haknya dalam wabah COVID-19 ini.”

“Kita tahu, kok, negara bisa mengeluarkan 72 Miliar untuk influencer pariwisata dan seterusnya. Kenapa nggak itu kemudian yang dialihkan untuk melindungi kepentingan kelas pekerja,” tegas Ikhsan.

SINDIKASI membuka layanan pengaduan bagi pekerja tetap dan kontrak di perusahaan media dan industri kreatif yang mengalami pengabaian K3 dan pemotongan upah. Jika kamu mengalaminya, kamu dapat menyampaikan pengaduan ke aduan@sindikasi.org.

Share: Working From Home Berujung Potong Gaji: “Kantor Nggak Mau Tahu”