Isu Terkini

Wamenkumham: Over Kapasitas Lapas Salah Sistem, Bukan Kementerian

Irfan — Asumsi.co

featured image
ANTARA/HO-Humas Kemenkumham

Over kapasitas di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan disinyalir menjadi kunci dari deret permasalahan yang selama ini terjadi penjara. Banyak pihak yang berperan, namun yang paling menentukan adalah substansi hukum dan sistem peradilan yang gemar memidanakan orang.

Kesalahan Bukan di Kemenkumham: Dalam diskusi daring dengan tema “Memadamkan Kebakaran Lapas: Evaluasi Menyeluruh Kebijakan Sistem Peradilan Pidana Indonesia”, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan kesalahan bukan ada di pihaknya. Soalnya, pihaknya hanya menjadi penerima atau dalam bahasa Edward: “pembuangan akhir”.

“Kemenkumham tidak bisa menolak eksekusi dari jaksa. Kita ini tempat pembuangan akhir,” kata Edward di Antara.

Baca Juga: Kebakaran Lapas Tangerang, Gagapnya Pemerintah Tangani Penyalahgunaan Narkotika

Zaman Lampau: Sistem gemar memidanakan orang ini membuat pegekanan hukum pidana masih seperti zaman lampau. Dan yang terkena imbas paling banyak adalah lapas. Sayang, selama ini instansi tersebut tidak pernah dilibatkan dalam proses ajudikasi.

“Ini yang saya katakan bahwa aparat penegak hukum kita masih berkutat pada hukum pidana zaman Hammurabi,” kata dia.

Solusi: Adapun solusi untuk mengentaskan hal ini bukan dengan membuat penjara baru. Soalnya selain tidak efektif, biayanya juga besar bahkan bisa menembus angka Rp300 miliar.

“Solusinya adalah mengubah atau merevisi UU tentang Narkotika, RUU KUHP dan RUU tentang Lapas,” ucap dia.

Share: Wamenkumham: Over Kapasitas Lapas Salah Sistem, Bukan Kementerian