Mabes Polri secara resmi mengoperasikan Tim Virtual Police (polisi virtual) mulai hari ini, Kamis (25/02/21). Pembentukan Virtual Police ini adalah tindak lanjut Surat Edaran (SE) Kapolri tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif bernomor SE/2/II/2021. Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan keberadaan polisi berpatroli di dunia maya dilakukan pihaknya demi menjaga suasana ruang siber yang sehat dan produktif.
Virtual Police Edukasi Masyarakat Bijak Bermedia Sosial
Argo menerangkan, tujuan utama dibentuknya unit gagasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit ini untuk mencegah tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, bukan berarti kehadiran mereka mempersempit kebebasan masyarakat di ruang digital.
Ia menekankan, para petugas siber akan lebih mengedepankan edukasi agar masyarakat lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial. Pasalnya, kata dia, selama ini kasus di ranah digital dominan disebabkan oleh cuitan atau unggahan di dunia maya.
“Melalui Virtual Police, kepolisian memberikan edukasi dan pemberitahuan bahwa apa yang ditulis (di medsos) ada melanggar pidana, mohon jangan ditulis kembali dan dihapus,” katanya di Mabes Polri, Rabu (24/2/21).
Lebih lanjut, dirinya menuturkan bila polisi yang bertugas menemukan unggahan yang berpotensi melanggar pidana, maka polisi akan memberi peringatan terlebih dahulu kepada akun tersebut.
“Tentunya merujuk kajian mendalam bersama para ahli. Jadi, mereka tidak bekerja menurut subjektivitasnya sendiri,” ucap Kadiv Humas Polri.
Tahapan Virtual Police dalam Menindak Pelanggar UU ITE
Ada sejumlah tahapan yang bakal dilakukan Virtual Police, sebelum akhirnya menindak pelanggar UU ITE. Argo mengatakan, pertama mereka bakal memberikan peringatan terlebih dahulu bila menemukan tulisan atau gambar yang berpotensi melanggar pidana.
“Penyidik akan mengambil tangkapan layar lalu melakukan konsultasi dengan tim ahli yang terdiri dari ahli pidana, bahasa, dan ITE,” kata dia.
Selanjutnya, bila ahli menyatakan bahwa ini merupakan peanggaran pidana, msialnya terdapat unsur penghinaan atau pencemaran nama baik, maka akan diproses lebih lanjut.
“Nanti diajukan ke Direktur Siber atau pejabat yang ditunjuk di Siber memberikan pengesahan, kemudian Virtual Police Alert Peringatan dikirim secara pribadi ke akun yang bersangkutan secara resmi,” jelasnya.
Peringatan ini, lanjut Argo, bakal langsung masuk ke dalam kolom pesan atau direct message dari pemilik akun yang mengunggah konten tersebut. Maka, teguran dari polisi tidak akan muncul di kolom komentar yang bisa dilihat warganet lainnya.
“Tujuannya agar pengguna medsos tidak merasa terhina dengan peringatan yang diberikan,” imbuhnya.
Setelah pesan diterima, kepolisian berharap agar konten yang diduga dapat dipidanakan itu dihapus oleh pemilik akun. Bila pengunggah menolak, maka peringatan berupa teguran polisi akan terus dikirimkan secara personal ke pesan pribadi.
“Bila orang yang merasa dirugikan itu membuat laporan polisi, maka kepolisian akan memfasilitasi agar ada jalan damai lewat proses mediasi. Penegakan hukum itu terakhir,” tandasnya.